![]() |
Mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi (kiri) bersaksi di sidang suap proyek jalan Sumut dengan terdakwa Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi di ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (1/10/2025).
Dalam persidangan ini, mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, tampil sebagai saksi kunci. Ia mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Haji Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” kata Yasir menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno.
Menurut Yasir, perkenalan itu berawal saat Topan menanyakan rekanan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel. Ia pertama kali berjumpa dengan Topan pada Maret 2024, ketika rombongan Pemprov Sumut meninjau lokasi banjir bandang di Tapsel.
Tak hanya itu, Yasir juga mengungkapkan beberapa kali bertemu dengan Haji Kirun. Bahkan, terdakwa sempat meminta bantuan agar anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Yasir pun mengaku pernah membantu menghubungkan Kirun dengan Topan terkait izin galian C yang tak kunjung terbit.
Pengakuan ini membuat suasana sidang memanas. Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu, menegur keras Yasir terkait posisinya sebagai pejabat kepolisian.
“Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan saudara sebagai Kapolres. Tidak mudah Anda meniti karier, tapi terjerembab oleh hal seperti ini. Menyesal gak Anda?” sindir hakim.
Selain Yasir, sidang juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk mantan Pj Sekdaprovsu, Effendy Pohan. Sementara itu, dua saksi penting yakni Topan Ginting dan Rasuli yang dijadwalkan hadir, batal memberikan keterangan dan akan dipanggil kembali pada Kamis (2/10/2025).
JPU KPK, Eko Wahyu, menegaskan pihaknya berencana menghadirkan 30 hingga 40 saksi untuk menguatkan dakwaan. Kasus ini menyeret Akhirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap proyek dua ruas jalan di Sumut dengan nilai total mencapai Rp165 miliar. (red)