-->

Main Agunan dan Data Fiktif, Pejabat Bank Sumut Masuk Bui

Sebarkan:

 

Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau, LPL, resmi ditahan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal usaha tahun 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,29 miliar. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menjerat pejabat perbankan daerah dalam kasus dugaan korupsi. Seorang analis kredit Bank Sumut Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, berinisial LPL, resmi ditahan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal usaha tahun 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,29 miliar.

Penahanan dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut pada Senin, 10 November 2025, setelah LPL menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah saksi terkait. 

“Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH.

Surat penetapan tersangka diterbitkan melalui Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025, sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025. LPL akan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV. HA Group. Ia diduga dengan sengaja melakukan mark up nilai agunan, memalsukan data debitur, serta menyimpang dari prosedur kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit senilai Rp3 miliar pada 2012, namun sebagian besar dana tidak sesuai peruntukan dan tidak tertagih, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp2.290.469.309,15.

Kejati Sumut belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit ini. 

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang benderang keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Indra.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah deretan dugaan penyimpangan kredit di bank daerah yang kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan dan praktik kolusi antara analis dan pihak debitur. Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. (red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini