![]() |
| Foto ilustrasi berita versi Artificial Intellegence atau AI. |
Koperasi yang beranggotakan sekitar 150 orang itu mewajibkan iuran bulanan sebesar Rp250 ribu. Namun, sejak para anggota memasuki masa pensiun, hak pencairan simpanan mereka disebut tak kunjung terealisasi.
Mayoritas anggota yang terdampak merupakan pensiunan tenaga pendidik (guru). Mereka mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pengurus koperasi, baik melalui komunikasi langsung maupun lewat grup WhatsApp resmi koperasi. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.
“Kami hanya mendapat jawaban yang sama setiap kali bertanya, katanya belum ada uang dan diminta bersabar karena akan diselesaikan bertahap,” ujar salah seorang anggota yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (25/4/2026).
Para anggota juga menyoroti minimnya transparansi pengelolaan dana koperasi. Mereka mempertanyakan ke mana aliran iuran bulanan yang hingga kini masih terus diminta untuk dibayarkan, meskipun kewajiban pencairan kepada pensiunan belum dipenuhi.
“Setiap bulan kami diminta tetap bayar iuran, tapi giliran kami menuntut hak, selalu tidak ada kejelasan,” keluh dia.
![]() |
| Susunan pengurus Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia “Sari Jaya” Sarimatondang. Istimewa/Hastara.id |
Permasalahan ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa solusi konkret. Kondisi semakin diperparah dengan sikap pengurus yang dinilai tidak solid. Bendahara koperasi, menurut anggota, kerap mengarahkan pertanyaan kepada ketua, sementara ketua sulit dihubungi.
Kekecewaan anggota memuncak ketika grup komunikasi koperasi diubah menjadi satu arah. Anggota tidak lagi dapat menyampaikan pertanyaan atau keluhan, sementara pengurus tetap menyampaikan imbauan pembayaran iuran secara rutin, bahkan disertai nada yang dianggap menekan.
“Sekarang kami tidak bisa lagi bertanya. Grup dikunci, hanya pengurus yang bisa bicara. Ini seperti pembungkaman,” ujarnya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, kekhawatiran para anggota kian meningkat. Mengingat tunggakan pembayaran kepada pensiunan tahun-tahun sebelumnya belum terselesaikan, sementara jumlah anggota yang memasuki masa pensiun terus bertambah.
Sejumlah anggota menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke pihak berwenang. Mereka menilai pengurus koperasi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada anggota. (red)

