![]() |
| Penampakan malam hari Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Inspektorat Daerah Kota Medan masih menelusuri secara komprehensif terkait relasi istimewa antara kuasa pengguna anggaran (KPU) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan dengan perusahaan milik dua Iwan: Iwan Nasution dan Iwan Batubara.
Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fakhrur Razi, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan atas transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekdako Medan antara perusahaan 'dua Iwan' dengan KPA, dalam hal ini Kepala Bagian Umum, Rasyid Ridho Nasution.
"Yang Kita cek prosesnya sesuai aturan atau tidak. Pastinya harus transparan dan dapat diaudit," ucapnya menjawab Hastara.id pada Selasa, 27 Januari 2026.
Pihaknya menegaskan, jika dalam penelusuran tersebut nantinya terdapat pelanggaran, maka segera akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika ada pelanggaran di dalam prosesnya, pasti kita tindaklanjuti ke pemeriksaan," ucap Erfin.
Mengenai dugaan adanya 'ruangan khusus' perusahaan 'dua Iwan' di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan, disebut Erfin sesuai hasil penelusuran pihaknya bahwa hal itu tidak ditemukan.
"Setelah kami telusuri, tidak benar ada perusahaan (dua Iwan) yang berkantor di kantor wali kota," pungkasnya.
Analis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Elfenda Ananda, sebelumnya mendesak agar Wali Kota Medan Rico Waas memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh atas dugaan monopoli pengadaan barang/jasa di lingkungan Setdako Medan oleh dua Iwan tersebut.
“Masalah monopoli pengadaan bukan hanya soal siapa pemenangnya, tapi bagaimana prosesnya dijalankan. Jika prinsip ini dilanggar secara sistematis, dampaknya bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Elfenda menyebut, jika benar satu perusahaan atau kelompok yang sama terus memenangkan proyek di banyak OPD dalam jangka panjang, maka kondisi tersebut wajib diuji secara serius dari aspek persaingan usaha, potensi persekongkolan, dan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pola kemenangan berulang oleh satu penyedia bisa menjadi indikasi pengondisian tender. Apalagi jika tender seharusnya terbuka, tetapi pemenangnya seolah sudah ditentukan sejak awal,” katanya.
Ia mencontohkan, dalam sejumlah perkara korupsi pengadaan di Sumatera Utara, terungkap bahwa sistem pengadaan elektronik pun dapat direkayasa, mulai dari pengaturan teknis hingga praktik uang pelicin untuk meloloskan tender.
“Ini jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti isu adanya akses istimewa dan dugaan ‘ruangan khusus’ bagi pihak tertentu dalam proses pengadaan. Jika benar, menurutnya, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi melanggar prinsip independensi panitia pemilihan serta larangan intervensi penyedia dalam pengadaan.
“Dominasi satu perusahaan lintas sektor harus bisa dijelaskan secara objektif—apakah karena harga terbaik, kualitas terbaik, atau keunggulan teknis. Jika tidak, maka yang terjadi adalah persaingan semu,” pungkas Elfenda Ananda. (has)
