-->

Rakyat Lebih Berhak Atas Tanah Eks HGU yang Ditelantarkan PTPN

Sebarkan:

 

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar (paling kiri) bersama puluhan warga Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dalam sebuah diskusi di Kantor Redaksi bitvonline.com, Sabtu (17/1/2026). Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar menegaskan, tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang ditelantarkan selama puluhan tahun dan telah berubah menjadi kawasan permukiman padat, secara hukum tidak lagi menjadi hak perusahaan negara tersebut.

Penegasan itu disampaikannya dihadapan puluhan warga Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dalam sebuah diskusi di Kantor Redaksi bitvonline.com, Sabtu (17/1/2026). 

Disebutnya bahwa hal ini merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 34 huruf (e) disebutkan secara eksplisit bahwa HGU hapus apabila tanahnya ditelantarkan.

“Ini bukan tafsir sepihak, tapi perintah Undang-undang. Pasal 34 huruf (e) UUPA sangat jelas: HGU hapus karena ditelantarkan,” kata Abyadi Siregar kepada wartawan, Rabu, 21 Januari 2025. 

Warga Jati Rejo diketahui merupakan korban penggusuran paksa yang dilakukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN. Penggusuran itu tidak hanya memaksa warga kehilangan tempat tinggal, tetapi juga diwarnai tindakan kekerasan.

Sejumlah rumah warga dilaporkan dibakar, sementara beberapa warga mengalami penganiayaan dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

Penggusuran diduga dilakukan untuk kepentingan pengembangan properti mewah, hasil kerjasama dengan PT Ciputra. Pasca-penggusuran dan pembakaran rumah warga, lokasi tersebut kini telah dipagari, yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang. Abyadi menegaskan bahwa PTPN telah masuk kategori menelantarkan tanah HGU, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di lokasi itu, jejak PTPN sebagai pemegang HGU sudah tidak ada. Yang ada justru permukiman masyarakat yang hidup, membangun, dan menetap puluhan tahun,” tegas mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara ini. 

Menurut Abyadi, fakta sosial berupa ribuan warga yang bermukim secara permanen dan kompak selama bertahun-tahun menjadi bukti kuat bahwa tanah tersebut tidak lagi diusahakan, dimanfaatkan, atau dipelihara oleh pemegang HGU. 

Ketentuan hapusnya HGU karena penelantaran, lanjut Abyadi, tidak hanya diatur dalam UUPA. Hal serupa ditegaskan dalam: PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf (e); PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Bahkan, dalam Pasal 1 ayat (11) PP Nomor 18 Tahun 2021, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.

“Regulasinya berlapis dan konsisten. Semua menegaskan satu hal: tanah HGU yang ditelantarkan kehilangan legitimasi hukumnya,” ujar Abyadi.

Masyarakat Lebih Berhak

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, Abyadi menyimpulkan bahwa PTPN tidak lagi memiliki hak atas tanah-tanah HGU yang selama ini ditelantarkan dan kini telah menjadi permukiman masyarakat.

“Secara hukum agraria, masyarakat justru lebih berhak daripada PTPN. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi ketika rakyat sudah lama hidup dan menggantungkan kehidupannya di atas tanah itu,” pungkasnya. (red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini