-->

Bawa 114 Butir Pil Ekstasi, Bandar Narkoba Dibekuk Polisi di Siborongborong

Sebarkan:

 

Bandar narkotika APN alias Adi berhasil diamankan personil Satresnarkoba Polres Taput. Istimewa/Hastara.id

TAPUT, HASTARA.ID — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap bandar narkotika. Kali ini petugas mengamankan satu orang pelaku dengan sejumlah barang bukti jenis pil ekstasi.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 114 butir pil ekstasi yang siap edar.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Taput mengungkap dan menangkap bandar narkoba tersebut bersumber dari informasi masyarakat. Informasi tersebut dikembangkan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. 

Setelah hasil penyelidikan informasi tersebut akurat tim bergerak ke lapangan, tepatnya di tempat kos-kosan di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, APN alias Adi berhasil diamankan.

Saat ditangkap dari tangannya ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 114 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip.

Setelah pelaku diperiksa, dirinya mengakui pil ekstasi tersebut miliknya dan mau diperjualbelikan kepada orang-orang yang ingin menikmati hidup di dunia hiburan malam wilayah Siborongborong.

Sedang barang tersebut diperolehnya dari mintra bisnisnya dari inisial JS yang beralamat di Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Kasat Narkoba Polres Taput AKP Philip Antonio Purba SH kepada wartawan, Rabu (25/3/2026) mengatakan, penangkapan bandar narkoba tersebut berhasil dilakukan di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong, Sabtu (21/3/2026) sekira pukul 23:00 WIB.

"Penangkapan itu saya yang memimpin, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut serta melidik keberadaan JS di wilayah kabupaten Toba," ungkap Philip. (as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini