![]() |
| Penampakan malam hari Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026 usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi ASN untuk kembali menjalankan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Libur Idulfitri berlangsung mulai 20 hingga 24 Maret 2026. Maka pada 25 Maret, seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasa,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Ia juga menegaskan, Pemko Medan tidak memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) setelah masa libur Lebaran, khususnya pada periode 25 hingga 27 Maret 2026. Dengan demikian, seluruh ASN diwajibkan hadir secara langsung di tempat kerja. Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi ASN yang tengah menjalani cuti resmi, baik cuti tahunan maupun jenis cuti lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Subhan mengingatkan, sanksi akan diberikan kepada ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa teguran hingga berdampak pada penilaian kinerja.
Menurutnya, kedisiplinan ASN sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah libur panjang.
“Pengawasan akan dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh ASN benar-benar kembali bekerja sesuai jadwal,” pungkasnya. (has)
