-->

Selesai Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Sebarkan:

 

Mengenakan rompi tahanan, Yaqut Cholil Qoumas turun dari lantai 2 gedung KPK pukul 18.45 WIB. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

JAKARTA, HASTARA.ID — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, hari ini pihaknya berencana mengubah status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.

"Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata dia dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Sebelum dimasukan ke dalam Rutan Merah Putih KPK, Yaqut menjalani sejumlah proses pemeriksaan.

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," ungkap Budi.

"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," sambungnya.

Dia mengklaim peristiwa ini tak akan menganggu proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," klaim Budi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara atas peralihan status kliennya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," jelas Dodi S Abdulkadir saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).

"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasehat hukum menjamin," tandas Dodi.

Dodi juga yakin bahwa Yaqut akan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan. (*)

Sumber: Liputan6.com 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini