![]() |
| Pengurus SMSI Madina menyerahkan laporan ke Kepala Inspektorat terkait dugaan penyelewengan ADD oleh Kades Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal pada Rabu (1/4/2026). Istimewa/Hastara.id |
Laporan ini disampaikan sebagai peran pengawasan sosial SMSI Madina dan langsung diantar ke Kantor Inspektorat Madina.
Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis, menegaskan laporan yang disampaikan merupakan kesimpulan dari laporan masyarakat dan investigasi dari anggota SMSI Madina.
Berdasarkan laporan masyarakat, RH diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) serta tidak transparansi dalam pengelolaan dana desa di desa Jambur Baru.
"Kemungkinan sejak menjabat kepala desa, kita duga kades tidak transparan dalam pengelolaan dana desa hingga berujung pada dugaan penyelewengan. Kasihan masyarakat, mereka melaporkan sikap kades tersebut. Langsung kita coba investigasi, dan dugaan kuat kita itu memang nyata adanya," terang Jeffry.
Selain penyelewengan ADD, pada 2024 RH juga diduga melakukan pengerusakan aset dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina yang dibangun tahun anggaran 2022 dengan alokasi senilai Rp147.674.010,-, tanpa ada izin penghapusan aset. Hal ini didasari laporan masyarakat yang dikirimkan ke kantor SMSI.
"Jalan lingkungan yang dibangun Dinas Perkim pada 2022 lalu itu berdasarkan informasi dari warga dirusak RH, dan kami duga dimasukkan dalam anggaran Jalan Usaha Tani serta ada dugaan tumpang tindih anggaran yang bersumber dari Dana Desa disini," tutur Jeffry.
Plt Kepala Inspektorat Madina, Munawar, SH mengakui bahwa laporan dari SMSI Madina sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
"Ya, sudah diterima siang tadi. Segera akan di-follow up terkait laporan tersebut. Apapun hasilnya nanti akan kita buka," ungkapnya. (rel)
