-->

Dugaan 'Sel Mewah' Topan Ginting Tak Cukup Dengan Bantahan Normatif, Kalapas dan Karutan Harus Segera Dicopot

Sebarkan:

 

Foto ilustrasi berita versi Artificial Intellegence atau AI. 
MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan pemberian fasilitas khusus bagi terdakwa korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Medan kembali memantik kemarahan publik. Isu 'sel mewah' lengkap dengan pendingin udara hingga akses keluar-masuk yang longgar dinilai bukan sekadar pelanggaran, melainkan bukti kegagalan sistemik yang berujung pada tuntutan pencopotan pimpinan lembaga pemasyarakatan.

Pengamat hukum tata negara, Farid Wajdi, menilai praktik tersebut sebagai ironi berulang dalam penegakan hukum di Indonesia. Prinsip equality before the law yang selama ini diagungkan, kata dia, kerap berhenti di tataran normatif.

“Ini bukan lagi kebetulan, tetapi pola yang terus berulang. Hukum dipidatokan sebagai panggung keadilan, tetapi praktiknya menyerupai katalog layanan—ada kelas, ada harga, ada kenyamanan yang bisa dinegosiasikan,” ujarnya menjawab Hastara.id, Minggu (29/3/2026). 

Farid menegaskan, jika dugaan fasilitas seperti kamar ber-AC, kebebasan akses sel, hingga tarif tertentu benar terjadi, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi bentuk nyata ketidakadilan yang terdistribusi.

“Setiap fasilitas istimewa yang diberikan kepada satu tahanan berarti mencabut hak kesetaraan bagi yang lain. Ini bukan pelanggaran biasa, ini redistribusi ketidakadilan,” ujarnya. 

Arah Tanggung Jawab ke Pimpinan

Menurut Farid, garis tanggung jawab tidak bisa berhenti di level petugas. Posisi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Medan, Fonika Affandi dan Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya menjadi titik krusial yang harus dievaluasi secara serius, bahkan hingga pencopotan.

“Jika benar pintu sel tidak terkunci dan tahanan bisa bergerak bebas, maka istilah kelalaian terlalu lunak. Ini pembiaran berulang yang sulit dibedakan dari persetujuan diam-diam,” kata Anggota Komisi Yudisial RI periode 2015–2020 ini. 

Ia menilai, kegagalan yang terjadi secara berulang dalam sistem pemasyarakatan hampir selalu berakar pada lemahnya pengawasan di level pimpinan. Karena itu, langkah administratif seperti mutasi dinilai tidak cukup.

“Tanpa pencopotan dan proses hukum, negara justru mengirim pesan bahwa pelanggaran cukup dikelola, bukan dihentikan,” ujar Farid.

Sebelumnya, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mengungkap dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi senilai Rp231,8 miliar, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), selama ditahan di Rutan Klas IA Medan.

Koordinator AKTA, Arigusti, menyebut indikasi kuat adanya praktik 'jual-beli fasilitas' di dalam rutan. Salah satunya, dugaan pembayaran Rp10 juta per bulan untuk kamar berpendingin udara di Blok C.

Tak hanya itu, AKTA juga menduga pintu sel tahanan tersebut tidak terkunci selama 24 jam, sehingga memungkinkan yang bersangkutan keluar masuk dengan leluasa.

“Kalau ini benar, ini penghinaan terhadap prinsip keadilan. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara,” tegas Arigusti.

AKTA mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menjatuhkan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti. Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi potensi praktik korupsi di dalam rutan, serta Ombudsman RI menyelidiki dugaan maladministrasi.

Farid menambahkan, pemulihan kepercayaan publik tidak cukup dengan klarifikasi normatif. Dibutuhkan langkah konkret yang menyentuh level pimpinan.

“Audit independen harus dibuka ke publik, penindakan tidak boleh berhenti di pelaksana. Jika perlu, copot pimpinan. Tanpa itu, ketidakpercayaan publik hanya akan semakin permanen,” katanya.

Kasus ini kembali memperkuat persepsi lama di masyarakat: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bagi masyarakat kecil, hukum terasa keras dan membatasi. Namun bagi kalangan tertentu, hukum justru tampak lentur dan bisa dinegosiasikan. Jika praktik serupa terus berulang tanpa sanksi tegas, bukan hanya sistem pemasyarakatan yang dipertaruhkan, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri.

“Pada titik tertentu, kalimat ‘semua sama di hadapan hukum’ tidak lagi terdengar sebagai prinsip, melainkan ironi,” pungkas Founder Ethics of Care tersebut. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini