-->

Sorotan Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap, Fungsi Pengawasan Inspektorat Sumut Jadi 'Lemah Syahwat'

Sebarkan:

 

Rangkap jabatan Sulaiman Harahap sebagai Inspektur sekaligus Pj Sekdaprovsu menuai protes keras publik. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Sorotan tajam mengarah pada rangkap jabatan yang dipegang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap. Publik menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap independensi dan ketajaman fungsi pengawasan internal pemerintah.

Diketahui hingga Maret 2026, Sulaiman masih merangkap jabatan sebagai Inspektur Sumut—posisi strategis yang seharusnya menjadi “mata dan telinga” pengawasan di tubuh Pemerintah Provinsi Sumut. 

Situasi ini memantik kritik keras. Fungsi Inspektorat yang semestinya menjadi garda terdepan pengawasan justru dinilai 'melempem', bahkan disebut berpotensi 'lemah syahwat' alias menjadi tumpul karena berada di bawah kendali orang yang sama dengan pelaksana kebijakan tertinggi birokrasi.

Sulaiman Harahap dilantik sebagai Inspektur Sumut pada Februari 2025. Tak lama berselang, tepatnya 3 November 2025, ia kembali dipercaya sebagai Pj Sekdaprov Sumut oleh Gubernur Bobby Nasution. Namun hingga kini, belum ada kejelasan soal pelepasan jabatan Inspektur.

Sekretaris Jenderal Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Andi Nasution, menilai rangkap jabatan ini telah berlangsung terlalu lama dan menciptakan konflik kepentingan yang nyata.

“Ini bukan sekadar rangkap jabatan, tapi potensi pelemahan sistem pengawasan. Inspektorat bisa kehilangan ‘taring’ karena dikendalikan oleh figur yang juga menjadi koordinator seluruh OPD,” tegas Andi, Sabtu (28/3).

Menurutnya dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), fungsi pengawasan harus berdiri independen dan bebas dari intervensi pihak yang diawasi. Namun dalam konteks ini, garis pembatas antara pengawas dan yang diawasi menjadi kabur.

“Kalau pengawas dan yang diawasi orang yang sama, maka pengawasan itu berisiko menjadi formalitas. Bisa jadi hanya sekadar laporan di atas kertas tanpa daya koreksi yang nyata,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk 'pembiaran sistemik' yang berpotensi merusak kredibilitas Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah. 

“Sudah hampir lima bulan. Ini bukan lagi transisi, tapi pembiaran. Kalau dibiarkan, publik bisa menilai pengawasan di Pemprov Sumut hanya simbolik—lemah syahwat, tidak punya daya gigit,” ucapnya.

MSRI mendesak Gubernur Bobby untuk segera mengakhiri rangkap jabatan tersebut guna mengembalikan marwah dan independensi Inspektorat.

“Harus ada langkah konkret. Tunjuk Plt Inspektur atau percepat penetapan sekdaprov definitif. Jangan biarkan fungsi pengawasan terus berada dalam posisi konflik kepentingan,” kata Andi.

DPRD Sumut juga diminta tidak tinggal diam. Fungsi pengawasan legislatif dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap potensi pelemahan sistem pengawasan internal.

“Kalau DPRD juga diam, maka yang runtuh bukan hanya pengawasan, tapi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini