"Saya sudah membaca tentang persoalan ini di beberapa media online dan media sosial, ini seperti Pemko Medan mengulang dosa-dosa lama. Dalam kesempatan ini, saya mendesak Komisi II segera agendakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk memanggil pejabat Disdikbud dan pejabat terkait lainnya di jajaran Pemko Medan," ujar pemerhati pendidikan Kota Medan, Irsal Fikri menjawab Hastara.id, Rabu (1/4/2026).
Dirinya mengetahui persis sengketa lahan SDN 060926 di Jalan AH Nasution/Tritura Medan tersebut, semasa menjabat Ketua Komisi B DPRD Medan. Dikatakannya, saat itu jajaran Pemko Medan masih berjuang untuk mengupayakan aset tersebut agar tidak jatuh ke pihak lain lewat gugatan di pengadilan.
"Di rentang periode 2014-2019 yang lalu itu, saat itu Kadisdik Marasutan Siregar mengungkapkan hal demikian. Namun jika kini di ranah hukum tertinggi telah dinyatakan Pemko Medan sebagai pemenang, apa masalahnya tidak dikuasai dan diambil alih oleh pemko kembali?" ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa lahan SDN 060926 sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 18 PK/Pdt/2018 yang dibacakan pada 6 Maret 2018, MA secara tegas menolak permohonan Sukamto atas klaim kepemilikan lahan seluas 2.000 meter persegi yang kini digunakan sebagai lokasi sekolah tersebut. Majelis hakim menyatakan tidak terdapat kekhilafan maupun kekeliruan nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.
Majelis yang dipimpin Soltoni Mohdally juga menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah kepada pihak penggugat tidak memenuhi prinsip “terang dan tunai” sebagaimana syarat sah jual beli tanah. Selain itu, MA mempertimbangkan bahwa objek sengketa telah dikuasai lebih dari 40 tahun, dibeli dengan itikad baik, serta digunakan untuk kepentingan umum sebagai fasilitas pendidikan.
"Harus ikut dipanggil pejabat BKAD, Kepala Inspektorat, bagian hukum, dan kepala OPD terkait lainnya dalam RDP nanti, yang bertujuan untuk mengamankan aset milik Pemko Medan. Jangan sampai masalah ini hanya sekadar pemberitaan-pemberitaan di media massa saja tanpa ada tindakan nyata oleh Pemko Medan dan wali kota," tegas Irsal Fikri.
Irsal Fikri kembali menekankan, Wali Kota Rico Waas harus memahami persoalan ini secara utuh sehingga ke depan tidak menambah daftar panjang banyaknya aset milik pemko yang sudah lepas ke pihak ketiga.
"Sudah banyak kasus-kasus seperti ini terjadi di masa periodesasi saya ketua Komisi B dahulu. Saya ingat betul salah satu yang sempat kami bahas intens soal aset SDN 060926 tersebut. Pak Rico harus berupaya berkomitmen terhadap sejengkal tanah milik pemko. Jangan malah ikut menambah daftar panjang sebagai wali kota yang senang melepas aset secara cuma-cuma," ucapnya.
Sebagian tanah yang dulunya milik SDN 060926 diketahui berhasil diserobot pengembang atas nama Sukamto, dan telah dijadikan ruko bertingkat sebanyak tiga pintu. Amatan awak media, lokasi tersebut kini dijadikan lapak usaha yang salah satunya jual beli kendaraan bermotor.
"Masa dari zaman Marasutan Siregar, Hasan Basri sampai Benny Sinomba Siregar tak kunjung ada niatan Pemko Medan menyelesaikan pengamanan aset sekolah negeri tersebut. Hal ini akan jadi preseden buruk juga di masa kepemimpinan Pak Rico Waas," pungkasnya.
Kadisdikbud Medan, Benny Sinomba Siregar, sebelumnya memilih diam seribu bahasa dikonfirmasi awak media mengenai persoalan ini. Sejak dilayangkan konfirmasi via WhatsApp pada 27 Maret 2026, pesan tersebut hanya terlihat dibacanya saja.
Ironinya, Sekdisdikbud Medan Andy Yudhistira tampak 'melempar bola' mengenai persoalan ini. Dia menyarankan awak media untuk menanyakan kepada pejabat bidang yang mengurusi aset di Disdikbud.
"Waalaikum salam, coba dikonfirmasi ke bagian aset yang paham kondisinya ya," ujarnya via WhatsApp, Jumat (27/3).
Awak media lantas mengejar jawaban dari pejabat di bidang aset Disdikbud Medan, Charles Lisboa Manulang. Sayangnya ia terkesan menjawab normatif mengenai komitmen pihaknya untuk mengamankan aset SDN 060926 di Kecamatan Medan Amplas tersebut.
"Sudah, hal ini sudah kita koordinasikan dengan BKAD Pemko Medan," ujarnya.
Akan tetapi saat ditanya lebih jauh kapan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait, bagaimana tindak lanjutnya serta adakah komitmen Disdikbud untuk mengamankan kembali aset tersebut dari pihak penggugat, Charles Lisboa Manulang memilih tidak menggubris. Bahkan coba dihubungi langsung pun, ia sengaja tidak mengangkat sambungan telepon wartawan hingga berita ini diterbitkan. (has)
