![]() |
| Disperindag Sumut melalui Tim Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar turun ke salah satu penambangan batu rakyat di wilayah Kota Pematang Siantar pada Senin, 20 April 2026. Istimewa/Hastara.id |
PEMATANG SIANTAR, HASTARA.ID — Pemantauan lapangan atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal terus dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara.
Kali ini, Tim Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar di wilayah Kota Pematang Siantar turun ke salah satu penambangan batu rakyat pada Senin, 20 April 2026.
Hal tersebut sebagai upaya nyata menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan H Surya.
"Hasil peninjauan menunjukkan adanya kegiatan penambangan batu secara manual yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Aktivitas tersebut diketahui belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun telah berlangsung secara turun-temurun dengan sistem kerja harian," ujar Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap kepada wartawan, Senin malam.
Tim di lapangan kata Dedi Harahap, juga melakukan pembinaan langsung kepada para penambang, termasuk memberikan arahan untuk segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan perizinan lainnya.
"Selain itu, ditekankan pentingnya aspek legalitas, keselamatan kerja, serta kepedulian terhadap lingkungan," ungkapnya.
Menurut Dedi Harahap, para penambang menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan pemerintah dan berupaya melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Di sisi lain, pihak perusahaan yang berada di sekitar lokasi juga diharapkan segera menuntaskan kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan.
"Pemantauan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas mantan Kepala Biro Organisasi dan Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut tersebut. (has)
