Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, John Ester Lase, menegaskan proses pengawalan dilakukan secara ketat sejak awal kejadian kecelakaan kerja tersebut.
Ia mengungkapkan, begitu menerima laporan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas langsung menginstruksikan agar kasus ini ditangani secara serius dan tuntas, serta memastikan keluarga korban memperoleh haknya secara penuh.
“Bapak wali kota meminta persoalan ini diselesaikan dengan adil. Kami langsung menindaklanjuti dengan memediasi pihak pelaksana proyek agar bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar John Lase Rabu (22/4/2026).
Dalam prosesnya, Pemko Medan melakukan mediasi tegas dengan pihak pelaksana proyek, PT JSE. Mengingat almarhum belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Medan menuntut agar santunan tetap diberikan dengan nilai setara ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Bersama pihak terkait, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), disepakati besaran santunan sebesar Rp208 juta, dihitung berdasarkan formula 48 kali upah bulanan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Medan yang berkisar Rp4,3 juta.
“Ini bentuk komitmen kami agar hak pekerja tetap terpenuhi, meskipun secara administratif belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lase.
Meski penyerahan santunan dilakukan oleh pihak perusahaan, Pemko Medan hadir langsung sebagai saksi untuk memastikan seluruh nominal diterima utuh oleh keluarga almarhum, tanpa potongan.
Di balik penyelesaian tersebut, Pemko Medan menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting akan keselamatan kerja. Ke depan, pengawasan proyek akan diperketat, terutama terkait kepatuhan terhadap jaminan sosial dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Ini pelajaran berharga. Kami tidak akan mentolerir kelalaian. Seluruh pekerja proyek wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dan penerapan K3 harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas,” tegas Lase.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa di balik pembangunan yang terus berjalan, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi hal utama—agar tidak ada lagi keluarga yang harus berjuang sendirian setelah kehilangan. (rel/has)
