![]() |
| Kepala UPTD LH dan Kehutanan Wilayah I Sumut, Sukendra Purba, menerima surat penyerahan lahan hutan lindung yang tergarap Mimpin Ginting, Senin (27/4/2026). Istimewa/Hastara.id |
LANGKAT, HASTARA.ID — Unit PelaksanaTeknis Daerah (UPTD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, menerima pengembalian lahan hutan lindung tergarap petani di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Sukendra Purba pimpinan UPTD Wilayah I Stabat Dinas LH dan Kehutanan Sumut, menerima surat pernyataan Mimpin Ginting petani yang mengaku tak mengetahui telah menguasai sebagian lahan kawasan hutan di Stabat, Senin (27/4/2026).
"Hari ini, saudara Mimpin datang ke kita, menyerahkan surat pernyataan tentang tidak mengetahui telah kuasai kawasan hutan sekitar 5 hektar di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," kata Sukendra.
Sukendra menjelaskan, surat pernyataan lahan yang dikuasi Mimpin Ginting adalah hutan lindung dan menyatakan menyerahkan kembali kepada pemerintah.
"Jadi saat ini, lahan dikuasai Mimpin Ginting tersebut adalah hutan lindung dan beliau membuat surat pernyataan bahwa kawasan hutan tersebut serta beliau juga menyerahkan kembali kepada pemerintah khususnya yang menangani kawasan hutan," ujarnya seraya menyebut pihaknya akan meninjau dan memetakan kawasan dimaksud dan mencari solusinya.
"Dalam waktu dekat, tim akan tinjau kawasan tersebut dan memetakan serta nanti kedepannya akan mencari solusi apabila memang lahan tersebut ada perladangan, ada solusi-solusi dari pemerintah khususnya dari kementerian kehutanan apakah dia dalam bentuk perhutanan sosial ataupun perizinan perhutanan lainnya," imbuh dia.
Sukendra memberi apresiasi atas sikap Mimpin Ginting.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang tidak sesuai aturan, harapan kami agar memberi tahu dan kami akan memberi solusi," ujarnya.
Mimpin pada kesempatan itu akui lahan seluas 15 hektare dibelinya sekitar pada 2017 dari B Hasibuan warga Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura. Akibat transaksi itu, ia merasa telah menjadi korban menyusul lahan dimaksud sebagian di antaranya masuk kawasan hutan lindung,
"Sebenarnya saya juga korban, karena sebahagian lahan tersebut yang saya beli 9 tahun lalu, sebelumnya diakui penjualnya tidak ada masalah dan tidak ada masuk dalam kawasan hutan lindung dan saya juga bukan korporasi," ucap Mimpin. (jie)
