![]() |
| Suasana RDP Komisi C DPRD Kabupaten Taput bersama stakeholders terkait membahas Pembangunan dapur MBG milik BGN di lingkungan UPT Puskesmas Pangaribuan, Senin (18/5/2026). O Sihombing/Hastara.id |
TAPUT, HASTARA.ID — Pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional (BGN) di lingkungan UPT Puskesmas Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, menuai sorotan tajam dari legislatif. Selain diduga bermasalah secara administrasi, keberadaan dapur tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dan rehabilitasi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Taput, Senin (18/5/2026). Dalam rapat terungkap, dapur MBG dibangun di kawasan fasilitas kesehatan yang juga digunakan sebagai rumah sehat jiwa atau rumah singgah pasien ODGJ binaan Puskesmas Pangaribuan.
Kepala UPT Puskesmas Pangaribuan, Donda Marion Purba, mengakui pembangunan dapur MBG berpotensi mempengaruhi pelayanan kesehatan di lokasi tersebut. Ia menjelaskan, sebelum pembangunan dimulai, pasien ODGJ rutin menjalani terapi produktif berupa kegiatan bercocok tanam di sekitar area puskesmas sebagai bagian dari rehabilitasi psikososial. Namun aktivitas itu kini tidak lagi berjalan.
“Pasien ODGJ sebelumnya melakukan terapi bercocok tanam di lokasi tersebut. Setelah pembangunan dapur dimulai, aktivitas rehabilitasi itu terganggu,” ungkap Donda.
Pihak puskesmas juga mengkhawatirkan aktivitas operasional dapur umum, mulai dari lalu lalang kendaraan, distribusi logistik hingga aktivitas pekerja, akan mengganggu kenyamanan lingkungan pelayanan kesehatan dan proses pemulihan pasien ODGJ.
Tak hanya itu, keterbatasan ruang akibat pembangunan dapur disebut menyulitkan penataan fasilitas kesehatan, termasuk pembangunan gedung bantuan pemerintah provinsi.
Anggota DPRD Taput, Dapot Hutabarat, mempertanyakan alasan pembangunan dapur MBG dilakukan di kawasan puskesmas dan rumah singgah ODGJ. Ia menilai lokasi tersebut tidak layak dijadikan area pembangunan dapur program pemerintah.
“Kenapa harus dibangun di area fasilitas kesehatan dan rumah singgah ODGJ? Ini tentu harus dipertimbangkan karena berkaitan dengan pelayanan publik dan rehabilitasi pasien,” tegasnya.
Dalam RDP juga terungkap sejumlah instansi teknis, termasuk Dinas Kesehatan dan Inspektorat, mengaku tidak mengetahui proses pembangunan dapur MBG tersebut.
Camat Pangaribuan, Marasa Simaremare, menyebut pihak kecamatan hanya melakukan pendampingan dan tidak terlibat dalam proses pembangunan.
Sementara Kepala Desa Pakpahan, Erpin Pakpahan, juga mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan dapur MBG di lokasi tersebut. Dari sisi legalitas, Bagian Hukum Setdakab Taput mengungkap hingga kini belum ada perjanjian pinjam pakai aset daerah, meski bangunan berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Anggota Komisi C, Sabungan Parapat, menegaskan seluruh program pemerintah, termasuk MBG, wajib dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Bahkan, Inspektorat meminta agar dapur MBG belum dioperasikan sebelum seluruh administrasi dan legalitas diselesaikan.
Ketua Komisi C, Mangoloi Pardede, meminta pihak BGN segera melengkapi dokumen administrasi sekaligus mengkaji ulang lokasi pembangunan dapur yang berdampingan dengan fasilitas kesehatan dan rumah singgah ODGJ.
“Program pemerintah tetap harus berjalan, tetapi jangan sampai mengorbankan pelayanan kesehatan dan proses rehabilitasi pasien,” katanya.
Sementara Bagian Aset Daerah melalui Parida Panggabean mengungkap lokasi pembangunan dapur MBG disebut bergeser sekitar 100 meter dari titik koordinat awal yang sebelumnya ditawarkan pemerintah daerah. (os)
