![]() |
| Suasana Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2026 di Jakarta. Tahun ini, peringatan dimaksud dipusatkan di Zambia. Istimewa/Hastara.id |
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (3/5/2026), Firdaus menyatakan kebebasan mendirikan perusahaan pers—termasuk media siber—dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan menyampaikan pendapat.
“Pendirian perusahaan pers adalah hak asasi yang tidak boleh dihambat. Cukup berbadan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Firdaus.
SMSI, yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber, juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mempermudah proses pengesahan badan hukum perusahaan pers. Menurut Firdaus, kemudahan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong iklim kebebasan pers di Indonesia.
Ia menilai, tidak diperlukan lagi regulasi tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan media, termasuk mekanisme verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
“Untuk mempercepat kebebasan pers, tidak perlu ada legitimasi lain yang justru menyulitkan,” tegasnya.
Firdaus merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat. Dalam beleid tersebut, pers nasional disebut tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Secara global, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, berawal dari Deklarasi Windhoek di Namibia tahun 1991 yang diprakarsai oleh UNESCO. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia.
Firdaus pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
“Kemerdekaan pers bukan hanya soal media, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi,” pungkasnya. (rel)
