-->

Sinergitas Disdikbud dan PWPM, Gagas Ngopi Sore dan Aktivasi Hotline Anti-Pungli

Sebarkan:

 

Plt Kadisdikbud Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, diabadikan bersama pengurus PWPM periode 2026-2029 usai beraudiensi pada Kamis (21/5/2026). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan membuka ruang sinergi lebih luas dengan insan pers. Hal itu ditandai dengan audiensi pengurus Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) periode 2026-2029 yang diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Kota Medan, Dr Laksamana Putra Siregar, SH, MSP., Kamis (21/5/2026).

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut arahan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat kolaborasi dengan media demi mendukung pembangunan dan keterbukaan informasi publik.

Ketua Koordinator PWPM, Muhammad Edison Ginting, menegaskan kehadiran PWPM bukan sekadar silaturahmi melainkan membangun kemitraan strategis antara pemerintah dan pers.

“Ini membuktikan Pemko Medan tidak antikritik. Justru kritik dibutuhkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan dan kinerja ke depan,” ujarnya.

Putra Siregar menyatakan pihaknya siap membangun komunikasi terbuka dan berkelanjutan dengan wartawan. Bahkan, ia menggagas agenda rutin bertajuk coffee afternoon (ngopi sore) sebagai forum diskusi informal bersama media.

“Saya berencana menggelar coffee afternoon minimal sebulan sekali bersama wartawan. Ini penting agar informasi tidak simpang siur dan kebijakan dinas bisa tersampaikan secara utuh,” kata Laksamana.

Aktivasi Hotline 

Dalam audiensi itu, Putra Siregar juga menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sekolah dengan kembali mengaktifkan kanal pengaduan online atau hotline yang pernah diluncurkan pada 2023 lalu.

Menurutnya, layanan tersebut menjadi pintu bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai dugaan penyimpangan di lingkungan pendidikan, termasuk pungutan yang membebani siswa dan orang tua.

“Tidak boleh ada pungutan kepada siswa di luar ketentuan dinas. Baik itu uang perpisahan, administrasi sekolah, maupun alasan lainnya,” tegas mantan Kadisdik Medan periode 2021-2023 itu.

Ia bahkan menyinggung pengalaman saat pihaknya turun langsung menindak sekolah yang melakukan kutipan terhadap siswa untuk kebutuhan guru pensiun.

“Kami langsung larang. Apapun bentuknya, sekolah tidak dibenarkan melakukan kutipan di luar kebijakan dinas,” ucap pria yang berjabatan definitif Asisten Administrasi Umum Setdako Medan ini. 

Terus Dikawal

Selain pengawasan terhadap pungli, Disdikbud Medan pun memastikan program Beasiswa Siswa Miskin (BSM) tetap berjalan optimal bagi pelajar kurang mampu.

Program tersebut menyasar siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang belum terakomodasi bantuan pusat seperti Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan yang diberikan meliputi dana tunai, seragam sekolah, tas, sepatu hingga perlengkapan alat tulis.

Berdasarkan regulasi sebelumnya, bantuan tunai BSM sebesar Rp450 ribu per tahun untuk siswa SD dan Rp750 ribu per tahun bagi siswa SMP. Untuk memperoleh bantuan tersebut, sekolah diwajibkan mengusulkan siswa penerima agar masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sekretaris PWPM, Irwan Manalu, di akhir pertemuan turut memaparkan program “Jurnalis Goes to School”. Program itu diharapkan mendapat dukungan penuh dari Disdikbud sebagai upaya meningkatkan literasi media di lingkungan sekolah. (rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini