-->

SMSI Inisiasi Diskusi Nasional Bahas Media Baru dan Ancaman Pasal UU ITE

Sebarkan:

 

Ketua Umum SMSI, Firdaus bersama jajaran pengurus teras diabadikan dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu lalu. Istimewa/Hastara.id 
JAKARTA, HASTARA.ID — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) siap menginisiasi Diskusi Nasional bertema media baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa, 28 Mei 2025. Forum ini akan mengupas tuntas tantangan yang dihadapi pelaku media digital, termasuk kreator konten podcast dan YouTube, di tengah penerapan UU ITE terbaru.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan diskusi tersebut penting agar insan media siber dan kreator konten memahami batasan hukum dalam aktivitas digital mereka.

“Para pemain media baru harus memahami bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Firdaus, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi digital menjadi kebutuhan mendesak di era berkembangnya media berbasis elektronik. Ia mengingatkan agar insan pers dan pelaku media sosial tidak terjerat pasal-pasal dalam UU ITE akibat kurangnya pemahaman hukum.

“Kita jangan sampai terperosok dalam pasal-pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” katanya.

UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait aktivitas di ruang digital, termasuk distribusi informasi melalui platform elektronik.

Diskusi yang akan dipandu Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas, Mohammad Nasir, digelar secara hybrid dari Kantor SMSI Pusat di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, dan diikuti pengurus SMSI pusat maupun provinsi.

Sejumlah tokoh nasional dijadwalkan menjadi narasumber dalam forum tersebut, di antaranya Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, Guru Besar Universitas Airlangga Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si, serta konten kreator Rudi S. Kamri.

Reda Manthovani dikenal sebagai Dewan Pembina SMSI dan saat ini menjabat Jamintel Kejaksaan RI. Sementara Henri Subiakto merupakan pakar komunikasi politik yang pernah menjabat Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.

Adapun Dahlan Dahi saat ini menjabat Ketua Komisi Digital Dewan Pers sekaligus CEO Tribun Network. Sedangkan Rudi S. Kamri dikenal sebagai pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV yang aktif mengangkat isu-isu politik dan kebijakan publik nasional. (rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini