-->

BGN Hentikan Sementara 45 SPPG di Sumut, Dua SPPG Simalungun Tersandung Dokumen KPM

Sebarkan:



Rombongan Korwil BGN Sumatera Utara saat berada di salah satu SPPG di Tanah Jawa. (Hastara/Istimewa)

SIMALUNGUN, HASTARA.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi persoalan administrasi. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.

Dua di antaranya berada di Kabupaten Simalungun, yakni SPPG Simalungun Dolok Batu Nanggar Kahean dan SPPG Simalungun Siantar Sejahtera.

Penghentian tersebut bukan berupa penutupan permanen. BGN memberikan waktu maksimal 10 hari kalender bagi SPPG yang terkena suspend untuk memperbaiki persoalan administrasi, khususnya melengkapi Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026.

Administrasi Menjadi Titik Masalah

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Simalungun, Debora Purba, membenarkan adanya dua SPPG di wilayahnya yang masuk daftar penghentian sementara.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan BGN terhadap pelaksanaan SOP. Suspend juga tidak hanya terjadi di Simalungun, tetapi ditemukan di sejumlah daerah lain.

“BGN menetapkan penghentian operasional sementara tersebut sebagai sanksi kategori ringan. Selama masa suspend, seluruh hak operasional SPPG dihentikan maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan,” ujar Debora saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah belum adanya Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting sebelum operasional SPPG dapat kembali berjalan.

Selama masa penghentian, kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account (VA) untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan. Namun, berakhirnya masa 10 hari tidak serta-merta membuat status suspend gugur. SPPG harus lebih dulu melengkapi dokumen dan menjalani proses verifikasi.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” katanya.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu, sanksi dapat dinaikkan. “Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” tegas Debora.

SPPG Didampingi Agar Segera Pulih

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, Donal Simanjuntak, mengatakan proses perbaikan tidak dibiarkan berjalan sendiri. Tim KPPG melakukan pendampingan kepada SPPG yang terkena suspend untuk memastikan seluruh persyaratan teknis terpenuhi.

Pendampingan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan hingga koordinator wilayah.

“Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah,” ujar Donal saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pengajuan pencabutan suspend diteruskan kepada BGN di Jakarta.

“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya.

BGN juga menegaskan proses pencabutan suspend dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pungutan. Petugas pemantauan dan pengawasan dilarang meminta ataupun menerima imbalan, hadiah, maupun gratifikasi.

45 SPPG Tersebar di Sejumlah Daerah

Selain Simalungun, 43 SPPG lainnya tersebar di Asahan, Batu Bara, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Gunungsitoli, Medan, Sibolga, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Tapanuli Utara dan Toba.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan sekadar penghentian operasional, tetapi juga ujian terhadap ketertiban administrasi dalam pelaksanaan program MBG.

BGN kini memberikan ruang perbaikan selama maksimal 10 hari. Bagi SPPG yang mampu memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, operasional dapat dipulihkan. Sebaliknya, kegagalan melengkapi dokumen akan berujung pada peningkatan kategori sanksi. (tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini