-->

Niat Baik Bisa Jadi Masalah Hukum, Pengamat Soroti Rencana Pemprov Sumut Bangun Rumah Korban Puting Beliung

Sebarkan:

 

Pengamat Kebijakan Publik, Dr Farid Wajdi SH, MHum. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membangun kembali rumah korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan negara kepada korban. Namun, secara pemerintahan, kebijakan ini tidak boleh berhenti pada logika 'pemerintah harus hadir'. 

"Justru semakin besar keberpihakan pemerintah, semakin ketat pula tuntutan legalitas, akuntabilitas, dan kejelasan kewenangannya. Jangan sampai niat baik melahirkan persoalan hukum baru," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Dr Farid Wajdi menjawab Hastara.id pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Secara prinsip, ujarnya, bencana yang terjadi di wilayah administratif Kota Medan merupakan urusan yang pertama-tama menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pemprov Sumut memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, fasilitasi, dan dapat memberikan dukungan ketika kapasitas kabupaten/kota tidak mencukupi atau dampak bencana membutuhkan intervensi provinsi. 

"Karena itu, tindakan Pemprov Sumut membangun rumah warga Kota Medan bukan otomatis keliru, tetapi juga tidak otomatis benar hanya karena alasan kemanusiaan. Pertanyaan hukumnya sederhana: atas kewenangan apa, menggunakan mekanisme apa, dan dipertanggungjawabkan melalui anggaran apa?" terang Founder Ethics of Care tersebut. 

Pernyataan Gubernur Sumut bahwa bantuan bencana harus 'selesai semuanya', lanjut Farid Wajdi, secara politik memang populis dan berpihak kepada korban. Namun, hukum anggaran tidak mengenal populisme. APBD bukan instrumen yang dapat digerakkan hanya berdasarkan urgensi politik setelah pejabat melihat penderitaan warga. Setiap rupiah harus memiliki dasar kewenangan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. 

"Jika keputusan pembangunan baru muncul setelah peninjauan lapangan tanpa desain anggaran yang jelas, terdapat risiko kebijakan berubah menjadi ad hoc governance: responsif secara politik, tetapi lemah secara institusional," ucapnya. 

Rumah warga di Jalan Panca Karya Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, atau tepat di belakang kantor Lurah Harjosari II, hancur diterjang angin puting beliung, baru-baru ini. Istimewa/Hastara.id

Jangan Sampai Anggaran Ganda

Persoalan berikutnya adalah sumber pembiayaan. BTT dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu yang memenuhi persyaratan keadaan darurat atau mendesak, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai rekening bebas untuk membiayai setiap kebutuhan pascabencana. Bantuan keuangan, belanja perangkat daerah, atau instrumen lain sambung Farid, harus dipilih berdasarkan konstruksi kewenangan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. 

"Pemprov Sumut juga harus memastikan tidak terjadi double financing (anggaran ganda) apabila Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran bagi korban yang sama. Dua APBD membiayai satu rumah bukan bentuk optimalisasi anggaran; justru dapat menjadi indikasi lemahnya koordinasi dan membuka ruang persoalan audit," kata dia. 

Karena terdapat 167 rumah terdampak, verifikasi bersama Pemprovsu dan Pemko Medan harus menjadi prasyarat sebelum pembangunan massal dilakukan. Setiap rumah perlu memiliki status kerusakan, identitas penerima, nilai bantuan, sumber anggaran, spesifikasi pekerjaan, dan status pelaksanaan yang terdokumentasi. 

Pemerintah juga semestinya membuka informasi mengenai total anggaran, nilai pembangunan per rumah, jumlah penerima, standar bangunan, kontraktor atau pelaksana, serta target penyelesaian. Transparansi bukan aksesori administratif, melainkan instrumen pencegah penyimpangan. 

"Perubahan dari bantuan material menjadi pembangunan rumah secara penuh dapat lebih efektif apabila terbukti bantuan parsial justru memindahkan beban kepada korban. Namun, kebijakan itu harus berbasis kriteria objektif, bukan sekadar prinsip 'yang rusak kita bangun, yang hancur kita bangun baru'. Kerusakan berat, kelayakan teknis, kehilangan fungsi hunian, kondisi ekonomi korban, dan tingkat kebutuhan harus menjadi parameter. Tanpa kriteria, bantuan penuh berpotensi melahirkan ketidakadilan horizontal: korban yang terdampak bencana serupa di daerah lain dapat mempertanyakan mengapa memperoleh perlakuan berbeda," terang mantan Anggota Komisi Yudisial RI ini. 

Intinya kata Farid negara memang harus hadir, tetapi kehadiran negara tidak boleh mengalahkan hukum. Kebijakan yang baik bukan sekadar cepat membangun rumah, melainkan mampu menjawab tiga pertanyaan sekaligus: siapa yang berwenang, dari anggaran mana dibayar, dan bagaimana memastikan setiap rupiah tepat sasaran. 

"Jika tiga pertanyaan tersebut tidak dijawab sejak awal, kebijakan yang dimaksudkan sebagai solusi kemanusiaan justru dapat berubah menjadi persoalan kewenangan dan pertanggungjawaban keuangan daerah," pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini