-->

Realisasi Penerimaan PBB dan BPHTB Merosot, Rico Waas Soroti Kinerja Sahlan Romadhon Nasution

Sebarkan:

 

Kabid PBPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution. Kinerjanya sedang disoroti Wali Kota Rico Waas akibat penerimaan PBB yang merosot hingga pertengahan tahun ini. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan pada 2026 masih jauh dari harapan. Berdasarkan data yang dihimpun Hastara.id, hingga 13 Juli 2026, realisasi PBB Kota Medan baru mencapai Rp238,55 miliar atau 29,61 persen dari target Rp805,71 miliar.

Capaian tersebut bukan sekadar angka rendah, tetapi menjadi sinyal kuat bahwa strategi optimalisasi penerimaan PBB perlu dipertanyakan. Apalagi, realisasi tersebut justru lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang telah mencapai 41,21 persen dan 2024 sebesar 32,24 persen.

Kondisi ini menempatkan kinerja bidang yang secara langsung menangani PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah sorotan. Salah satunya Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution.

Sorotan terhadap kinerja tersebut semakin menguat setelah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara terbuka meminta Bapenda melakukan pembenahan secara menyeluruh. Rico bahkan menilai rendahnya capaian penerimaan harus menjadi bahan evaluasi serius, mulai dari sistem kerja hingga kualitas sumber daya manusia.

Wali Kota Rico Waas saat memimpin rapat evaluasi dan monitoring pajak daerah di kantor Bapenda Medan pada Juli 2026, diketahui turut menyoroti distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang dinilai belum berjalan optimal. Masih banyak SPPT yang disebut tidak sampai kepada wajib pajak.

Ditegaskan Rico, persoalan ini tentu tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata. Sebab, SPPT merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan wajib pajak mengetahui kewajibannya. Jika distribusinya tidak optimal, maka upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB pun berpotensi ikut terganggu.

Karenanya Rico meminta Bapenda tidak lagi hanya menunggu wajib pajak datang membayar. Strategi jemput bola dan pendekatan langsung kepada masyarakat harus diperkuat agar tingkat kepatuhan meningkat. Apalagi, hingga pertengahan tahun ini capaian penerimaan bahkan belum menembus sepertiga target. 

BPHTB Juga Masih Rendah

Bukan hanya PBB. Penerimaan BPHTB juga belum menunjukkan capaian yang menggembirakan. Hingga 13 Juli 2026, BPHTB baru terealisasi Rp319,98 miliar atau 48,61 persen dari target Rp658,42 miliar. Meski persentasenya lebih tinggi dibandingkan PBB, realisasi tersebut masih berada di bawah 50 persen. Realisasi tersebut masih lebih rendah dibanding tahun lalu pada periode yang sama. 

Kondisi ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Bapenda, terlebih BPHTB dan PBB berada dalam lingkup bidang yang dipimpin Sahlan Romadhon Nasution. Rico menegaskan, seluruh perangkat daerah harus mampu meningkatkan pendapatan dari tahun ke tahun. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal Kota Medan.

Pemko Medan, kata Rico, harus mulai membangun kemandirian fiskal dan tidak terus bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), terutama di tengah potensi perubahan maupun pengurangan alokasi transfer pemerintah pusat. Karena itu, lemahnya capaian PBB dan BPHTB tidak seharusnya berhenti pada persoalan angka realisasi. Pemko Medan terus mengevaluasi apakah target, sistem pendataan, pola penagihan hingga kinerja pejabat yang bertanggung jawab berjalan efektif.

Rico turut menyoroti persoalan kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan aparatur pemerintah. Pembayaran pajak kendaraan dinas baru sekitar 11 persen, sementara pajak kendaraan pribadi ASN sekitar 46 persen. Kondisi tersebut dinilai ironis karena pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Rico meminta dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan kepatuhan pembayaran PBB oleh ASN. Sementara upaya mendongkrak penerimaan, Rico mendorong Bapenda memperkuat strategi jemput bola dan memanfaatkan teknologi. Ia mendukung implementasi Sistem QResto sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta menekan potensi praktik perantara maupun pungutan yang tidak semestinya.

Klaim Revisi Perda

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, jajaran Bapenda pada rakor tersebut menyampaikan pihaknya tengah mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat regulasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor hiburan dan restoran, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. 

Di tengah sorotan terhadap rendahnya realisasi dan kinerjanya tersebut, Hastara.id berupaya meminta penjelasan langsung dari Kabid BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution.

Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor Sahlan sejak Jumat (7/8/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sahlan belum memberikan jawaban maupun penjelasan terkait rendahnya realisasi PBB dan BPHTB serta langkah konkret bidang yang dipimpinnya untuk mengejar target penerimaan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini