Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian diperiksa melalui audit khusus oleh Inspektorat Kota Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi itu, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan Keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap Lurah Aur. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan disiplin berjalan objektif, independen, dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Camat Medan Maimun Rizki Hari Adam Lubis menjelaskan, pembebasan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan tidak terganggu dan roda pemerintahan di Kelurahan Aur tetap berjalan optimal.
"Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Langkah ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berlangsung lebih fokus dan objektif. Selama masa pembebasan sementara, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Inspektorat Kota Medan merangkap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menegaskan penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang didukung bukti serta hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.
"Pemko Medan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan. Seluruh ASN juga diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan peraturan," kata Erfin.
Meski demikian, Erfin menegaskan proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh hak kepegawaian Lurah Aur tetap dihormati hingga diterbitkannya keputusan akhir sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, objektif, dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tegasnya. (has)
