MEDAN, HASTARA.ID — DPRD Kota Medan mendorong Polrestabes Medan segera memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat salah seorang anggota DPRD Medan berinisial AT.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menyusul adanya kesepakatan damai antara AT dengan pihak pelapor. Menurutnya, korban juga telah menyatakan bersedia mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan.
"Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Bahkan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya di Polrestabes. Untuk itu kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera melakukan restorative justice," ujar Wong kepada wartawan, Kamis malam (7/8/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, meski perdamaian telah tercapai, proses penghentian perkara tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ia meminta penyidik segera memverifikasi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kami meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP)," katanya.
Menurut Wong, konsep restorative justice merupakan pendekatan hukum yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dibanding semata-mata penghukuman.
"Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis dengan tujuan memulihkan hubungan sosial yang terganggu serta mengembalikan keseimbangan di tengah masyarakat," pungkasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala turut mengapresiasi langkah damai yang ditempuh kedua belah pihak. Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan menunjukkan itikad baik dari pihak AT maupun korban, Robin Silalahi.
"Kita sangat mengapresiasi telah terjadi perdamaian antara anggota DPRD Kota Medan AT dengan Robin Silalahi. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Kita harapkan hal ini menjadi acuan bagi Kapolrestabes Medan untuk menerapkan restorative justice terhadap perkara tersebut," ujarnya.
Rajuddin juga mengimbau seluruh pihak tidak lagi membangun opini negatif atas perkara tersebut agar AT dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat secara maksimal dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dukungan serupa datang dari Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar. Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, ia menyebut perkara yang melibatkan kader NasDem tersebut telah berakhir damai sehingga memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Sudah terjadi perdamaian dan korban juga telah mencabut laporannya. Ini merupakan tindak pidana ringan, sehingga apabila seluruh syarat telah terpenuhi, seharusnya dapat diselesaikan melalui restorative justice," kata Iskandar.
Ia berharap Polrestabes Medan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kami hanya meminta kepolisian bekerja secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku karena informasi yang kami peroleh kedua belah pihak telah berdamai," ujarnya. (has)
