-->

Bangunan Kos Tanpa PBG Kembali Disegel dan 'Ketok Cantik', Belum Tuntaskan Polemik Status Gang Sejahtera Sebagai Akses Umum

Sebarkan:

 

Petugas Satpol PP Kota Medan bersama tim gabungan melakukan penindakan dan penyegelan bangunan rumah kos-kosan yang disebut belum mengantongi PBG di Jalan Notes, Gang Sejahtera, Kelurahan Sei Putih Barat, Medan Petisah, Senin (21/9/2026). Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Penertiban bangunan rumah kos-kosan di Jalan Notes, Lingkungan VIII, Gang Sejahtera, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, berlangsung tegang, Senin sore (21/9/2026).

Tim gabungan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), kecamatan, dan Babinsa setempat, kembali melakukan penindakan terhadap bangunan yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketegangan terjadi saat petugas berhadapan dengan pemilik atau penanggung jawab bangunan, Sitinjak. Perdebatan bahkan berujung adu mulut karena pihak keluarga pemilik tidak menerima bangunan mereka ditindak hingga berpotensi dibongkar. Namun, setelah proses negosiasi dan perdebatan berlangsung, petugas akhirnya hanya melakukan “ketok cantik” dan penyegelan pada bagian bangunan yang belum memiliki izin.

Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Medan, Farhan, mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan prosedur serta surat pemberitahuan dan hasil evaluasi dari Dinas Perkimcikataru. Menurut Farhan, bangunan tersebut sebelumnya juga telah pernah ditindak dan disegel. Namun, pembangunan kembali berjalan setelah segel sebelumnya tidak lagi terpasang.

“Ini kali kedua Satpol PP datang setelah menerima pengaduan dari warga. Sebelumnya sudah disampaikan surat data evaluasi dan monitoring, termasuk meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara,” ujar Farhan di lokasi.

Petugas kemudian kembali meminta pemilik menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai persyaratan dan PBG diterbitkan sesuai ketentuan.

Bantah Melanggar

Sitinjak membantah pihaknya sengaja melanggar aturan. Ia mengklaim proses pengajuan PBG telah dilakukan kepada Dinas Perkimcikataru, namun hingga penindakan berlangsung izin tersebut belum diterbitkan.

“Kalau izin, kami sejak awal sudah mengajukan. Namun, kenapa belum dikeluarkan, itu yang kami tanyakan,” katanya.

Sitinjak juga membantah anggapan bahwa Gang Sejahtera merupakan jalan umum. Ia menyatakan berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki keluarganya dan diterbitkan BPN, lahan tersebut merupakan tanah milik keluarga.

“Sesuai surat tanah kami yang dikeluarkan BPN, jalan ini adalah tanah kami dan tidak ada gang tertulis di sini. Kalau warga mengatakan sejak dulu ini adalah gang, tunjukkan buktinya kepada kami,” tegasnya.

Menurut Sitinjak, akses tersebut sebelumnya diberikan kepada warga karena lahannya belum digunakan untuk pembangunan.

“Kalau dulu kami izinkan karena kami belum membangun. Namun, sekarang kami pikirkan lagi. Yang pasti, kami hanya memberikan izin warga berjalan kaki lewat dari samping bangunan kami. Di luar itu tidak boleh,” ujarnya.

Jangan Berhenti di Segel

Penindakan kedua kalinya tersebut mendapat apresiasi dari warga. Namun, mereka menyayangkan langkah Pemko Medan belum menyentuh persoalan yang dinilai lebih mendasar, yakni kejelasan status Gang Sejahtera sebagai akses jalan umum. 

Warga menyebut Gang Sejahtera selama ini digunakan masyarakat sebagai akses yang menghubungkan Jalan Notes dengan Jalan Buku. Bahkan, warga mengklaim persoalan serupa pernah ditindak tim gabungan Pemko Medan pada Juni 2026. Saat itu bangunan disebut telah dilakukan penyegelan, namun segel kemudian rusak dan pembangunan kembali berlanjut.

“Penindakan sudah dilakukan sebelumnya, tetapi pembangunan tetap berjalan. Sekarang dilakukan lagi. Yang kami minta bukan hanya penyegelan, tetapi status Gang Sejahtera juga harus diperjelas,” ujar sejumlah warga kepada wartawan.

Warga juga menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang menurutnya mencantumkan akses dengan nama Gang Sejahtera.

“Ini surat tanah kami dari BPN dan tertulis Gang Sejahtera. Kalau pemilik tanah mengatakan tidak ada gang, kami ingin kejelasan dari Perkimcikataru dan BPN. Apakah jalan ini memang gang atau bukan,” katanya.

Selain status jalan, warga mempersoalkan penimbunan badan Gang Sejahtera yang disebut mengalami peninggian sekitar 15 sentimeter. Kondisi tersebut dinilai mengganggu akses warga, terutama pengendara sepeda motor.

Warga pun mendorong surat pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Medan segera ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP). Mereka berharap DPRD Medan bersama Pemko Medan melalui instansi terkait, termasuk Dinas Perkimcikataru serta BPN, memberikan kepastian mengenai status, fungsi, dan legalitas Gang Sejahtera.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada penindakan bangunan dan pemasangan segel, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap akses yang selama ini digunakan masyarakat.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Satpol PP Kota Medan bersama Trantib Kelurahan Sei Putih Barat dan Trantib Kecamatan Medan Petisah akhirnya menyelesaikan penindakan dengan melakukan penyegelan untuk kedua kalinya. Petugas kembali mengingatkan pemilik agar menghentikan aktivitas pembangunan hingga seluruh persyaratan dan PBG dipenuhi. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini