-->

Kusnan Angkat Gagasan Wakaf Pohon Lindung, Raih Gelar Doktor dengan Nilai Terpuji di UMSU

Sebarkan:

 

Dr Kusnan resmi meraih gelar doktor dari UMSU dengan nilai terpuji melalui disertasi tentang wakaf pohon lindung sebagai instrumen filantropi ekologis dan pelestarian lingkungan. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Gagasan menjadikan pohon lindung sebagai bagian dari instrumen wakaf mendapat perhatian dalam disertasi Dr Kusnan. Melalui penelitian berjudul “Wakaf Pohon Lindung dan Potensi Pengembangannya di Indonesia”, Kusnan berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Gelar tersebut diraih setelah Kusnan mengikuti sidang terbuka promosi doktor yang digelar Kamis (16/9/2026) siang. Ia dinyatakan lulus dengan nilai terpuji dan menjadi doktor ke-58 pada Program Studi Hukum Program Doktor Pascasarjana UMSU.

Sidang dipimpin Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan UMSU, Prof. Dr. Muhammad Qorib, MA. Bertindak sebagai promotor Prof. Dr. Muhammad Arifin, SH, MHum dan co-promotor Dr. Farid Wajdi, SH, MHum. Sementara tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Tarmizi, SH, MHum, Dr. Ramlan, SH, MHum, dan Dr. Ida Nadirah, SH, MH.

Sidang tersebut turut dihadiri sejumlah kolega Kusnan dari lingkungan Kementerian Agama Kota Medan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Medan.

Kusnan diketahui merupakan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan yang membidangi Majelis Tabligh dan Tarjih.

Menjawab Krisis Lingkungan

Dalam disertasinya, Kusnan berangkat dari persoalan krisis lingkungan yang ditandai deforestasi, perubahan iklim dan kerusakan ekosistem yang mengancam keseimbangan lingkungan serta keberlangsungan hidup manusia.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan baru yang tidak hanya bertumpu pada kebijakan pemerintah, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui instrumen keagamaan. Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah wakaf pohon lindung.

Kusnan menjelaskan, pohon memiliki fungsi ekologis penting, antara lain sebagai penyerap karbon dan penjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, wakaf pohon lindung dinilai dapat dikembangkan menjadi instrumen filantropi hijau yang mempertemukan nilai keagamaan dengan agenda konservasi lingkungan.

“Selama ini praktik wakaf masih dominan berorientasi pada tanah, bangunan dan aset konvensional. Padahal wakaf pohon lindung berpotensi dikembangkan sebagai instrumen filantropi hijau yang mengintegrasikan nilai keagamaan, konservasi dan kemaslahatan berkelanjutan,” ujar Kusnan.

Hasil penelitian Kusnan menunjukkan, regulasi mengenai wakaf pohon lindung merupakan kebutuhan hukum yang bersifat daruriyyah untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan dan keberlanjutan aset wakaf serta mempertahankan fungsi ekologisnya.

Dalam perspektif hukum Islam, Kusnan menyimpulkan wakaf pohon lindung pada prinsipnya sah karena memenuhi prinsip tahbis al-ashl wa tasbil al-manfa‘ah, yakni mempertahankan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya. Konsep tersebut, menurutnya, juga selaras dengan semangat sadaqah jariyah dan maqasid al-syari‘ah, khususnya perlindungan jiwa (hifz al-nafs), perlindungan harta (hifz al-mal) dan perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah).

Dari perspektif hukum positif, wakaf pohon lindung memiliki landasan konstitusional dan yuridis, antara lain UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, Kusnan mencatat masih terdapat kekosongan pada aspek pengaturan pelaksana yang secara khusus memberikan kepastian mengenai kedudukan, perlindungan, tata kelola dan keberlanjutan wakaf pohon lindung.

Instrumen Ekologis

Dalam penelitian tersebut, Kusnan melihat wakaf pohon lindung memiliki potensi strategis sebagai instrumen filantropi ekologis. Potensi itu dapat dikembangkan melalui integrasi fungsi konservasi lingkungan, mitigasi perubahan iklim, pemberdayaan masyarakat, ekonomi berkelanjutan, pendidikan lingkungan hingga pembangunan berkelanjutan.

Karena itu, menurut Kusnan, pengembangan wakaf tidak semestinya berhenti pada pemanfaatan aset untuk kepentingan sosial dalam bentuk konvensional. Wakaf juga dapat diarahkan untuk memberikan manfaat ekologis yang berlangsung dalam jangka panjang.

Pada bagian kesimpulan, Kusnan kembali menegaskan bahwa regulasi wakaf pohon lindung merupakan kebutuhan hukum yang bersifat daruriyyah guna menjamin perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup manusia.

Sebagai rekomendasi, Kusnan mendorong pemerintah merumuskan regulasi pelaksana wakaf pohon lindung yang mengatur status, peruntukan, pengelolaan, perlindungan dan pengawasan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi maupun eksploitasi terhadap aset wakaf.

Ia juga merekomendasikan pengembangan model tata kelola wakaf pohon lindung yang integratif dan kolaboratif dengan melibatkan nazhir, pemerintah, masyarakat serta sektor terkait. Model tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan manfaat ekologis, ekonomi dan sosial dari wakaf pohon lindung.

“Wakaf pohon lindung” juga diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam program konservasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan melalui pengembangan pembiayaan hijau, pemberdayaan masyarakat, mitigasi perubahan iklim dan pendidikan lingkungan. (rel/has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini