PW KAMMI Sumut mendesak legislatif memberikan penjelasan terbuka terkait proses seleksi, mulai dari mekanisme uji kepatutan dan kelayakan, perubahan agenda pemilihan, keterbukaan proses hingga tindak lanjut terhadap laporan masyarakat mengenai para calon.
Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, menilai proses tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak boleh diabaikan DPRD. Sorotan KAMMI terutama diarahkan pada pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan yang menurut mereka perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam Pasal 10 ayat (2), UU Penyiaran mengatur bahwa anggota KPI Daerah dipilih DPRD provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
“Kalau benar uji kepatutan dan kelayakan dilakukan secara tertutup, ini bukan persoalan kecil. Undang-undang jelas menyebut dilakukan secara terbuka. Jangan sampai aturan hanya dibaca ketika diperlukan, tetapi diabaikan ketika proses berlangsung,” tegas Irham usai melayangkan surat somasi dari Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (17/9/2026).
KAMMI juga mempertanyakan mengapa proses pemilihan tetap berjalan ketika sejumlah persoalan prosedural masih dipersoalkan.
“Jangan ugal-ugalan dalam memilih anggota KPID. Ini lembaga publik, bukan ruang untuk mengejar cepatnya penetapan nama. Kalau prosedurnya saja masih dipersoalkan, kenapa harus dipaksakan berjalan?” ujarnya.
Sorotan tersebut mendapat konteks lebih kuat setelah proses pemilihan tujuh komisioner KPID Sumut pada 15 September 2026 diwarnai aksi walk out. Empat anggota Komisi A, yakni Wakil Ketua Komisi A Zeira Salim Ritonga serta anggota Fraksi NasDem Berkat Laoly, Ahmad Khoir dan Samiun, meninggalkan rapat dan tidak mengikuti voting. Mereka mempersoalkan perubahan agenda pemilihan yang disebut tidak pernah dibahas dan direkomendasikan Komisi A.
Hemat KAMMI, munculnya perbedaan sikap di internal Komisi A tersebut semestinya menjadi alasan DPRD Sumut memberikan penjelasan yang terang kepada publik, bukan justru menutup ruang pertanyaan.
Soroti Muhammad Yusron
Tidak hanya mekanisme, KAMMI juga meminta DPRD Sumut melakukan verifikasi terhadap salah satu calon, Muhammad Yusron, khususnya menyangkut informasi mengenai dugaan keterikatan dengan partai politik serta kompetensi dan pengalaman di bidang penyiaran.
UU Penyiaran mensyaratkan calon anggota KPI, antara lain, memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta bersifat nonpartisan. Namun, Irham menegaskan KAMMI tidak bermaksud menghakimi calon tertentu.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap calon. Kalau ada informasi mengenai afiliasi politik dan persoalan kompetensi, verifikasi secara terbuka. Kalau memenuhi syarat, buktikan. Kalau tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan,” tegas Irham.
KAMMI pun meminta dugaan politik uang dalam proses pemilihan KPID Sumut diperiksa pihak yang berwenang. Irham menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan bahwa praktik politik uang telah terjadi. Setiap informasi yang disertai bukti awal harus diperiksa secara objektif agar tidak menjadi rumor yang terus berkembang tanpa kejelasan.
“Jangan ada tuduhan tanpa bukti, tetapi jangan pula informasi yang memiliki bukti awal langsung diabaikan. Periksa secara objektif,” tegasnya.
Beri Tenggat 1×24 Jam
Melalui somasi tersebut, KAMMI Sumut memberikan waktu 1×24 jam kepada pimpinan DPRD Sumut dan Komisi A untuk memberikan penjelasan serta mengambil langkah atas berbagai persoalan yang mereka soroti.
KAMMI menegaskan tuntutan mereka bukan untuk menggagalkan atau mendukung calon tertentu, melainkan memastikan proses seleksi lembaga penyiaran publik tersebut berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami tidak menolak orangnya, kami menuntut prosesnya benar. Kalau prosesnya cacat, jangan buru-buru mengejar hasil. Periksa, benahi, baru lanjutkan,” ujar Irham.
Ia menambahkan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada penjelasan yang dinilai memadai, KAMMI Sumut akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara.
“Jika dalam 1×24 jam tidak ada penjelasan yang memadai, KAMMI Sumut akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut disebut telah menetapkan tujuh komisioner KPID Sumut periode 2026–2029 melalui rapat pleno pada 15 September 2026. Rapat tersebut dihadiri 17 dari 21 anggota/pimpinan Komisi A dan proses penetapan berlangsung melalui voting. (has)
