-->

Sengketa Batas Tanah di Dairi Kembali Meruncing, Keturunan Sidebang Ingatkan Perdamaian 2002

Sebarkan:

 

Tiop Marhasil Sidebang bersama sejumlah keturunan marga Sidebang menunjukkan patok beton yang mereka sebut sebagai penanda batas wilayah dengan marga Situngkir saat peninjauan objek perkara tanah di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sabtu (24/10/2026). Istimewa/Hastara.id 

DAIRI, HASTARA.ID — Keturunan marga Sidebang menunjukkan patok beton yang mereka sebut sebagai penanda batas wilayah dengan marga Situngkir saat peninjauan objek perkara tanah di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sabtu (24/10).

Tiop Marhasil Sidebang (73 tahun), mengatakan patok tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pada 2003 berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Eks/2003/17/Pdt.G/1991/PN-Sdk.

“Yang menjadi batas antara Sidebang dan Situngkir sudah ada patok beton. Inilah patoknya,” ujar Tiop sambil menunjukkan patok yang menurut keterangannya dipasang dalam kegiatan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi.

Peninjauan itu turut dihadiri kuasa hukum Tiop, Benson Casanova Gurusinga SH MH, mantan Ketua Forum Marga Sidebang Mangatas Sidebang, serta sejumlah keturunan Sidebang lainnya, yakni Haposan, Maruba, Jendi, dan Thomas Sidebang.

Mangatas bersama sejumlah anggota keluarga yang hadir menyampaikan keterangan senada mengenai keberadaan patok tersebut. Mereka juga menunjuk kawasan mengarah ke Danau Toba yang menurut pemahaman mereka masih termasuk wilayah Sidebang.

Keterangan itu merujuk pada deklarasi perdamaian yang berlangsung pada 2002, dengan perwakilan Turpuk Situngkir Raja, Drs Martua Situngkir, dan Turpuk Sidebang Raja, Drs Pangihutan Sidebang.

Kesepakatan tersebut kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan eksekusi pada 2003. Pihak keluarga Sidebang menyebut persoalan batas tanah itu telah berlangsung sejak 1978. Mereka berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dihormati demi menjaga hubungan baik kedua marga. 

Bahkan, menurut mereka, kedua pihak sempat menggelar pesta bersama pada 2004 sebagai bentuk kebersamaan setelah proses perdamaian.

“Kami berharap apa yang sudah disetujui dan dibagi bersama tidak lagi dipersoalkan atau diubah. Kami sudah berdamai dan ingin menjaga kebersamaan yang telah dibangun,” demikian pesan pihak keluarga Sidebang.

Dalam peninjauan tersebut, upaya menghubungi mantan camat yang menurut keterangan pihak terkait turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi 2003. Ia memberikan penjelasan mengenai orientasi batas dengan merujuk pada posisi dari pinggir Danau Toba dan keberadaan patok beton.

Peninjauan ini berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Tiop Marhasil Sidebang di Pengadilan Negeri Sidikalang. Sebelumnya, Tiop bersama kuasa hukumnya mempersoalkan pertimbangan mengenai batas tanah dalam perkara tersebut. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini