Ranperda inisiatif DPRD ini tidak sekadar diarahkan untuk memperbarui regulasi lama, tetapi juga memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, berkualitas, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj Sri Rezeki, menegaskan keberhasilan regulasi tersebut nantinya tidak boleh hanya diukur dari pengesahannya menjadi peraturan daerah (perda), melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Sri Rezeki saat membacakan penjelasan DPRD atas Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen, anggota dewan, Pj Sekda Erfin Fachrurrazi serta jajaran pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.
"Keberhasilan perda ini nantinya tidak diukur dari saat disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, obat tersedia, serta dokter dan perawat dapat bekerja dengan tenang," tegas Sri Rezeki.
Menurut politisi PKS tersebut, pembaruan regulasi kesehatan daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan sistem pelayanan kesehatan dan perubahan kebijakan nasional, terutama setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain cakupan jaminan kesehatan yang semakin luas, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan medis juga terus meningkat. Karena itu, aturan daerah harus mampu menjawab persoalan yang selama ini masih ditemukan di lapangan.
Sepuluh Pokok Perubahan, Hak Pasien Jadi Perhatian
Dalam penjelasannya, Sri Rezeki memaparkan 10 pokok materi yang diusulkan dalam Ranperda tersebut.
Pertama, penguatan upaya promotif dan preventif. Sistem kesehatan tidak boleh hanya berorientasi pada pengobatan ketika masyarakat sudah sakit, tetapi juga harus mengutamakan pencegahan melalui pengendalian penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.
Kedua, penguatan pelayanan kesehatan primer dan sistem rujukan. Puskesmas serta fasilitas kesehatan tingkat pertama harus diperkuat agar masyarakat memperoleh pelayanan awal yang memadai dengan mekanisme rujukan yang jelas dan tidak berbelit-belit.
Ketiga, pelayanan gawat darurat. Fasilitas kesehatan wajib mendahulukan pertolongan kepada pasien dalam kondisi darurat. Urusan administrasi maupun pembiayaan tidak boleh menjadi penghalang bagi pasien untuk mendapatkan pertolongan medis.
Keempat, penyediaan sistem informasi terintegrasi mengenai ketersediaan tempat tidur dan rujukan rumah sakit. Dengan sistem tersebut, keluarga pasien diharapkan tidak lagi harus mendatangi rumah sakit satu per satu hanya untuk mencari kamar rawat inap.
Kelima, perlindungan pasien BPJS Kesehatan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan. Pemulangan pasien juga harus didasarkan pada kondisi dan pertimbangan medis, bukan semata-mata perhitungan hari perawatan. Kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas turut didorong memperoleh jalur pelayanan khusus.
Keenam, jaminan ketersediaan obat dan alat kesehatan. Pasien tidak boleh dibebani kewajiban membeli obat yang seharusnya menjadi haknya sesuai ketentuan pelayanan dan jaminan kesehatan.
Ketujuh, perlindungan tenaga kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya harus memperoleh perlindungan keamanan saat menjalankan tugas, termasuk dari ancaman dan kekerasan. Pemenuhan hak serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan pelayanan prima juga menjadi perhatian.
Kedelapan, pembiayaan dan jaminan kesehatan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC). Pengelolaan anggaran kesehatan yang bersumber dari uang rakyat harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Kesembilan, peningkatan mutu, pengawasan, dan mekanisme pengaduan. Setiap keluhan masyarakat wajib diterima serta ditindaklanjuti. Fasilitas dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik dapat diberikan penghargaan, sedangkan pihak yang mengabaikan keselamatan pasien harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Kesepuluh, pengembangan sistem informasi kesehatan daerah melalui integrasi data untuk mendukung perencanaan, pelayanan, dan pengawasan yang lebih akurat.
Pembaruan regulasi ini juga didorong kondisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dalam pembahasan sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan mengungkapkan lebih dari 50 persen substansi aturan lama perlu diperbarui. Sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pembentukannya juga sudah tidak berlaku. Atas pertimbangan tersebut, pembaruan yang semula direncanakan sebatas revisi akhirnya diarahkan menjadi pembentukan Perda baru.
Sebelumnya, sembilan fraksi DPRD Kota Medan telah menyampaikan pandangan terhadap Ranperda tersebut sebagai bagian dari tahapan pembahasan. Dalam rapat paripurna Senin (2/11/2026), dokumen penjelasan Ranperda diserahkan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen kemudian menyampaikan rapat paripurna diskors hingga 9 November 2026. Agenda selanjutnya adalah penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap penjelasan DPRD atas Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan. (has)
