-->

MUI Kota Medan Bedah Buku Wakaf Pohon Lindung, Dorong Kajian Fatwa Ekologis

Sebarkan:


Pengurus MUI Kota Medan diabadikan bersama usai bedah buku Wakaf Pohon Lindung: Teologi, Hukum dan Peradaban Hijau karya Dr Kusnan, MA yang diselenggarakan Komisi Hukum, HAM dan Pemberantasan Narkoba MUI Kota Medan, Rabu, 28 Oktober 2026 di kantor lembaga tersebut. Istimewa/Hastara.id
MEDAN, HASTARA.ID — Kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan ekologis, melainkan juga cermin melemahnya tanggung jawab moral manusia terhadap alam. Ketika kerusakan hutan, pencemaran, dan ancaman perubahan iklim terus mengemuka, agama dituntut tidak berhenti pada seruan moral, tetapi menghadirkan gagasan serta tindakan nyata untuk melindungi keberlanjutan kehidupan.

Pesan penting tersebut mengemuka dalam kegiatan bedah buku Wakaf Pohon Lindung: Teologi, Hukum dan Peradaban Hijau karya Dr Kusnan, MA yang diselenggarakan Komisi Hukum, HAM dan Pemberantasan Narkoba Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Rabu, 28 Oktober 2026, di Kantor MUI Kota Medan.

Kegiatan yang berlangsung lancar tersebut menghadirkan Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg, dan Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Sumatera Utara, Prof Dr Mustafa Kamal Rokan, SH, MH sebagai pemateri. Kedua pemateri memberikan apresiasi terhadap buku karya Dr Kusnan. Buku tersebut dinilai menarik, penting, aktual, dan komprehensif karena mempertemukan dimensi teologi, hukum, wakaf, dan tanggung jawab manusia membangun peradaban yang ramah lingkungan.

Gagasan wakaf pohon lindung menawarkan perluasan cara pandang terhadap wakaf. Selama ini, wakaf lebih sering diasosiasikan dengan tanah, masjid, sekolah, atau fasilitas sosial. Padahal, esensi wakaf berkaitan dengan keberlanjutan manfaat bagi kehidupan. Melalui pendekatan ekologis, wakaf dapat dikembangkan sebagai instrumen menjaga kelestarian alam sekaligus menghadirkan kemaslahatan lintas generasi.

Persoalannya, kerusakan lingkungan sering diperlakukan sebatas urusan teknis pembangunan. Padahal, kerusakan alam juga memperlihatkan persoalan etika pengelolaan sumber daya. Keuntungan ekonomi jangka pendek tidak semestinya dibayar dengan hilangnya ruang hidup, rusaknya ekosistem, dan meningkatnya kerentanan generasi mendatang.

Dalam perspektif Islam, manusia bukan pemilik mutlak alam yang bebas mengeksploitasinya tanpa batas. Manusia mengemban amanah untuk memelihara keseimbangan dan mencegah kerusakan. Prinsip maqāṣid al-syarī‘ah memberikan pijakan untuk menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga jiwa, harta, dan kemaslahatan masyarakat.

Perkembangan penting dari bedah buku tersebut ialah rencana Komisi MUI Kota Medan melakukan kajian mengenai fatwa ekologis. Langkah ini memiliki makna strategis karena persoalan lingkungan membutuhkan penguatan kesadaran keagamaan, tanggung jawab sosial, dan pedoman etis yang lebih operasional.

Kajian fatwa ekologis diharapkan mampu mempertegas hubungan antara kewajiban keagamaan dan pelestarian lingkungan. Fatwa tidak semestinya berhenti sebagai pernyataan normatif, tetapi perlu mendorong perubahan perilaku masyarakat, penguatan tanggung jawab kelembagaan, serta gerakan nyata merawat alam.

Gagasan wakaf pohon lindung juga memerlukan pengembangan aspek hukum, pengelolaan, dan keberlanjutan manfaat agar dapat diterapkan secara akuntabel. Kejelasan objek wakaf, peran nazir, pemeliharaan tanaman, serta perlindungan manfaat ekologis merupakan persoalan yang layak dikaji lebih mendalam.

Melalui kegiatan ini, MUI Kota Medan memperlihatkan komitmen membuka ruang pemikiran hukum Islam yang responsif terhadap tantangan zaman. Kehadiran buku Dr. Kusnan sekaligus mengingatkan pentingnya menghadirkan agama sebagai kekuatan moral dalam membangun peradaban hijau.

Menjaga lingkungan bukan pilihan tambahan dalam kehidupan beragama, melainkan bagian dari tanggung jawab kemanusiaan. Menanam pohon berarti menanam keberlanjutan kehidupan. Merawat alam berarti menjaga amanah Tuhan. Sebab peradaban yang maju bukan hanya mampu membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga sanggup mewariskan bumi yang layak dihuni generasi berikutnya. (rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini