![]() |
Tangkapan layar wawancara Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin SH MH dengan wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12). |
MEDAN, HASTARA.ID — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi melayangkan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya, benar. Paslon Edy-Hasan telah resmi mendaftar ke MK untuk PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilgub Sumut," kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin kepada wartawan, Rabu (11/12).
Terdapat beberapa aspek yang menjadi bahan pertimbangan pihaknya melakukan gugatan ke MK. Yaitu keterlibatan aktif 'Partai Cokelat' alias anggota Polri, 'cawe-cawe' penjabat kepala daerah mulai tingkat gubernur hingga kepala desa/kepala lingkungan, serta ketidaknetralan pihak penyelenggara pemilihan sampai ke tingkat KPPS.
"Untuk 'Partai Cokelat' termasuk kita uraikan ada unsur Polri, ASN dan kejaksaan yang ikut 'cawe-cawe' Pilgubsu. Ini menyakitkan masyarakat Sumut. Oleh itu Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja," ujarnya.
Yance menilai prinsip demokrasi, jujur dan adil yang menjadi azas masyarakat Sumut telah terciderai pada Pilgub Sumut kali ini. Dalam PHPU juga akan diuraikan kondisi bencana alam di Langkat, Binjai, Medan, dan Deli Serdang yang dinilai berdampak merugikan Pilgub Sumut.
"Proses 27 November 2024 itu proses Pemilu sedang tidak baik-baik saja di Sumut. Pukul 10.30 saat hari H pencoblosan, kami sudah sampaikan kondisi yang tidak baik di Sumut. Khususnya di 4 kabupaten/kota yang tadi saya sampaikan. Di Medan 11 kecamatan terdampak banjir. Kami tidak bicara menang dan kalah tapi kami berharap MK bisa memberikan satu putusan yang menyejukkan masyarakat Sumut," ungkapnya.
Sayangnya kata Yance Aswin Pilgub Sumut bukan Pemilu yang biasa, karena keikutsertaan menantu mantan Presiden RI, Joko Widodo, sebagai kontestan.
"Saya pikir inilah catatan penting dari kami Tim Kuasa Hukum Edy-Hasan sebagai pemohon di MK, harapan kami masyarakat bersabar, karena kami percaya Tuhan tidak pernah tidur dan menunjukkan kekuasaannya melalui hakim majelis MK," ujar ketua Ikatan Advokat Indonesia (IAI) Sumatera Utara ini.
Yance menyebut pihaknya memiliki 83 bukti untuk gugatan yang disampaikan ke MK dan itu terbagi dalam tiga kategori.
"Antaranya ada keterlibatan ASN (aparatur sipil negara) yang masif, dari uraian itu kami juga sudah menegur Bawaslu dan KPU adanya pemilih yang double, bahkan di Langkat, Kuala kami zero (pemilih) padahal kami punya saksi di situ, ini aneh sekali, setidaknya TPS itu tidak kosong. Ada juga TPS di Humbang Hasundutan, 01 (paslon Bobby-Surya) bisa menang 100 persen padahal tidak pernah ke sana," pungkasnya.
Sebanyak 15 advokat mewakili kepentingan paslon dalam PHPU di MK nantinya. Selain Yance, ada Bambang Wijayanto, Ronny Talapessy, Bonanda, Bambang Abimanyu, Benito, Juhari dan partner lawyer lainnya.
Komisi Pemilihan Umum Sumut diketahui telah mengumumkan hasil Pilgub 2024 lewat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pada Senin (9/12). Hasilnya, paslon 01, Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara Edy- Hasan meraih 2.009.311 suara. Tingkat partisipasi pemilih Pilgub Sumut 2024 juga sangat rendah yakni sekitar 55 persen saja. Padahal KPU Sumut memasang target tinggi dalam aspek ini, yakni 80 persen. (has)