![]() |
| Rudi Zainal Sihombing (tengah) bersama dua rekannya usai melaporkan komisioner KPU Taput ke DKPP RI pada 20 Januari 2025. Istimewa/Hastara.id |
TAPUT, METRODAILY – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput 2024.
Laporan tersebut diterima DKPP RI pada Senin, 20 Januari 2025 bernomor 63/04-20/SET-02/I/2025. Rudi Zainal Sihombing, penasehat hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Taput Nomor Urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, menyebut Ketua KPU Taput Suwardy Pasaribu bersama empat komisioner lain yakni Ady Putra, Canra Panggabean, Evi Revina Marpaung, dan Symtoi S, telah meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan, meskipun ditemukan perbedaan identitas pada dokumen resmi calon.
Rudi menjelaskan, perbedaan mencolok terdapat pada nama dan tanggal lahir Deni Parlindungan Lumbantoruan. Dalam ijazah SMA, namanya tertulis sebagai "Deni Parlindungan" dengan tanggal lahir 14 Januari 1978, sementara di KTP elektronik tertulis "Deni Parlindungan Lumbantoruan" dengan tanggal lahir 14 Januari 1979.
“Menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, perubahan nama calon harus didukung oleh penetapan pengadilan. Hal ini sejalan dengan Pasal 52 Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013,” tegas Rudi, Sabtu (26/1).
KPU Taput tetap meloloskan pasangan tersebut tanpa memastikan adanya penetapan pengadilan terkait perubahan identitas tersebut. Sebelumnya, tim hukum Paslon 01 telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Bawaslu Taput pada 20 November 2024. Namun, Bawaslu menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Merasa tidak puas, tim hukum melanjutkan laporan ke DKPP RI.
Menurut Rudi, dugaan pelanggaran KPU Taput meliputi pelanggaran Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a, c, dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, yang mewajibkan penyelenggara pemilu menaati asas kepastian hukum, prosedur, dan prinsip keadilan.
“Kami menilai tindakan KPU Taput ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama dalam hal memastikan persyaratan pencalonan secara adil dan tidak memihak,” ungkap Rudi.
Pihak pelapor berharap DKPP RI segera memproses laporan ini untuk menegakkan etik dan memastikan penyelenggara pemilu bertindak profesional sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai berdampak pada integritas penyelenggaraan Pemilu di Taput, terutama dalam menjaga keadilan bagi semua peserta Pemilu. (as)
