-->

Ipda Yohananda Fajri Viral, Diperiksa Propam Polda Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi

Sebarkan:

 

Ipda Yohananda Fajri oknum polisi diduga paksa pacar aborsi, Istimewa/Hastara.id

ACEH, HASTARA.ID - Nama Ipda Yohananda Fajri, seorang perwira muda Polres Bireuen, Polda Aceh, mendadak menjadi viral di media sosial. 

Hal ini terkait dengan dugaan tindakannya yang memaksa pacarnya untuk melakukan aborsi. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Kombes Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, mengonfirmasi bahwa Ipda Yohananda Fajri saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Paminal Bidpropam. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran kode etik.

“Kami memohon waktu karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangan kasus ini akan segera kami sampaikan,” ujar Kombes Joko dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (30/1/2025)

Kombes Joko juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran kode etik, Ipda Yohananda Fajri akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam institusi kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial X yang mengklaim bahwa seorang anggota polisi yang juga lulusan Akpol diduga memaksa pacarnya, seorang pramugari, untuk melakukan aborsi. Akun X @Randomable melaporkan bahwa perempuan tersebut mengalami infeksi rahim akibat dipaksa menggugurkan kandungannya.

Dugaan tersebut muncul dengan alasan bahwa aborsi tersebut dilakukan untuk menyelamatkan karier Ipda Yohananda, yang pada saat itu masih berstatus sebagai taruna Akpol.

Profil Ipda Yohananda Fajri

Ipda Yohananda Fajri merupakan seorang perwira pertama di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini bertugas di Polres Bireuen, Polda Aceh. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Opsnal Satreskrim di Polres Bireuen.

Pada Mei 2024, Fajri masih menjabat sebagai Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen. Namun, kariernya kini terancam akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus pemaksaan aborsi, di mana ia diduga memaksa pacarnya untuk menggugurkan kandungan hingga mengakibatkan pendarahan.

Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan pihak Polda Aceh berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. (psb/tribun)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini