-->

Sebanyak 21 Kabupaten/Kota di Sumut Ajukan UMK 2026, 11 Daerah Ikuti UMP

Sebarkan:

 

Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap, dan Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar, saat temu pers terkait penetapan UMP 2026 di Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (19/12/2025). Istimewa/Hastara.id
MEDAN, HASTARA.ID — Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara tengah merampungkan rekapitulasi usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Hasil rekap tersebut dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, mengungkapkan hingga Rabu (24/12/2025), sebanyak 21 kabupaten/kota telah mengajukan usulan UMK 2026 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Daerah yang telah menyampaikan usulan tersebut antara lain Kota Medan, Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Labuhanbatu, Asahan, Simalungun, dan Karo. Selain itu, Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai, Batu Bara, Padang Lawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Binjai.

“Sekarang tinggal Kota Padangsidimpuan. Kemungkinan hari ini juga sudah masuk, karena sudah kami layangkan surat,” ujar Yuliani saat dikonfirmasi. Di sisi lain, terdapat 11 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang tidak mengajukan UMK 2026. Menurut Yuliani, daerah-daerah tersebut tidak memiliki Dewan Pengupahan kabupaten/kota, sehingga secara otomatis mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut.

“Sebanyak 11 kabupaten/kota akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Adapun daerah yang mengikuti UMP Sumut tersebut yakni Kabupaten Dairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, Nias Barat, Padang Lawas Utara, Nias, Pakpak Bharat, serta Kota Pematangsiantar dan Kota Gunung Sitoli.

Yuliani menambahkan, setelah seluruh usulan UMK diterima, Disnaker Sumut akan segera menyampaikannya kepada Gubernur Sumut untuk ditetapkan melalui SK Gubernur sebagai UMK 2026 bagi 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Sesuai ketentuan, mulai 1 Januari 2026, UMP dan UMK sudah harus direalisasikan oleh perusahaan. Kami akan melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026 sebesar Rp3.228.971. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Bobby Nasution menjelaskan, UMP Sumut 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari UMP 2025 sebesar Rp2.992.559, kenaikan nominal mencapai Rp236.412.

“Penetapan UMP Sumut 2026 dilakukan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha),” ujar Bobby dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/12).

Ia menegaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang diputuskan dalam rapat penetapan pada 18 Desember 2025.

“Atas dasar itu, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara diminta menyusun dan menetapkan UMK masing-masing dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (prn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini