-->

Soroti Permenpora 14/2024, Ketua Koni Pematangsiantar Fokus Pendanaan Alternatif

Sebarkan:

 

Ketua KONI Pematangsiantar Terpilih, Rio Siahaan menilai pasal 16 ayat 6 dalam peraturan tersebut, yang melarang staf KONI menerima gaji dari bantuan pemerintah, baik berasal dari APBN maupun APBD, serta hibah, perlu ditinjau kembali. Istimewa/ Hastara.id



PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar terpilih, Rio Siahaan, menyoroti Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.


Ia menilai pasal 16 ayat 6 dalam peraturan tersebut, yang melarang staf KONI menerima gaji dari bantuan pemerintah, baik berasal dari APBN maupun APBD, serta hibah, perlu ditinjau kembali.

Rio menjelaskan bahwa ketiadaan alokasi anggaran untuk gaji staf KONI dalam anggaran tahun 2025 merupakan tanggung jawab pengurus KONI periode sebelumnya yang tidak mengajukan permohonan.

"Seperti yang kita dengar, kalau untuk sekarang  anggaran itu tidak tertampung di tahun 2025, (gaji staf KONI), itu tugas dari pengurus KONI sebelumnya, karna dia tidak mengajukan atau memohon, sebab masa baktinya telah usai," ujarnya saat dikonfirmasi. Senin (20/1/2025).

Menanggapi masalah pendanaan, Rio menyatakan KONI akan berfokus pada sumber-sumber alternatif seperti sponsorship, kegiatan industri olahraga, iuran anggota, hibah dari dalam dan luar negeri, serta corporate social responsibility (CSR) dari pihak swasta.

Ia menambahkan hal ini tertuang dan sejalan dengan arahan BAB 16 pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mendorong pencarian pendanaan melalui event olahraga yang didanai CSR atau sponsor.

" Secara tidak langsung mencari pendanaan berupa event-event olahraga dari dana CSR atau sponsor-sponsor," tuturnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan komitmen KONI sebagai mitra Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam pengembangan olahraga.

"Ini sebagai tantangan besarnya, kita sebagai perpanjangan tangan dari Disporabudpar Siantar, pandai-pandai kita, untuk berkomunikasi kepada kepala daerah untuk dapat mempermudah program-program keolahragaan kedepannya," ujar Rio.

Perlu diketahui, dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI Kota Pematangsiantar periode 2025-2029 pada tanggal 14 Januari 2025.

Setelah menerima SK tersebut, ia menuturkan langkah pertama yang akan dilakukannya adalah bertemu dengan pengurus cabang olahraga (Pengcab) untuk membahas perkembangan dan kegiatan olahraga di Pematangsiantar.

"Hal pertama yang kita perbaiki yakni masalah administrasi kita, tidak ada lagi orang-orang yang mengatasnamakan KONI selain kepengurusan yang telah tertera dalam SK yang saya terima, beserta pengurus-pengurus cabor di bawah naungan kita," tutur Rio.

Ia menekankan pentingnya administrasi yang tertib dan kepengurusan yang solid untuk kemajuan olahraga di Pematangsiantar.

"Mari kita bergandengan tangan, sama-sama kita kembangkan olahraga di Kota Siantar, karena saat ini peringkat kita untuk olahraga di Sumut itu sangat jauh, makanya kita berharap nantinya kita berada di posisi 10 besar," sebutnya. (put)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini