MEDAN, HASTARA.ID — Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), IS, di rumahnya Desa Mencirim Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, tersangka DPO atas nama IS, pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. IS ditetapkan sebagai tersangka Desember 2023 terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumut pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2017.
"Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secara sah sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO November 2024," ungkap Adre, Selasa (18/2).
Kronologis perkaranya, lanjut Adre pada 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Madina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan senilai Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.
"Tersangka IS selaku direktur CV. Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017 tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut," ujar dia.
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Madina pada 2017, lanjut Adre tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14%, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819.
Lebih lanjut mantan kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa tersangka IS patut disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (rel/has)
