-->

MK Tolak Gugatan Susanti-Ronald, KPU Pematangsiantar Siap Gelar Pleno Penetapan Calon Terpilih

Sebarkan:
Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pematangsiantar, Wesly Silalahi- Herlina. Istimewa / Hastara.id

PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela yang menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon. Putusan ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada hari Selasa (4/2/2025).


Komisioner Divisi Hukum KPU Pematangsiantar, Roy Marsen Simarmata, mengungkapkan bahwa MK menolak gugatan tersebut karena pengajuannya melewati batas waktu yang ditentukan.


"Gugatan pemohon tidak dapat diterima karena melewati batas waktu,"  ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp. Selasa (4/2/2025).


Menindaklanjuti keputusan MK, Roy  mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menetapkan calon terpilih dalam waktu dekat.


"Rencana besok sore penetapan calon terpilih," tutupnya.


Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pertimbangan penolakan gugatan tersebut didasari pengajuan permohonan yang diajukan melewati batas waktu yang ditentukan. Maka, pihaknya memutuskan eksepsi yang diajukan termohon, KPU Pematangsiantar dan pihak terkait beralasan menurut hukum.


"Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansi nya," ucap Enny.


Sehingga, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.


Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pematangsiantar, Ade Yayan, menyatakan bahwa pihaknya meminta agar KPU Kota Pematangsiantar segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan. 


"Agar Wesly Silalahi dan Herlina dapat dilantik serentak bersamaan dengan daerah lain," kata Ade Yayan.


Ade Yayan juga menjelaskan bahwa setelah rapat pleno penetapan, DPRD Pematangsiantar akan melaksanakan rapat paripurna istimewa untuk mengusulkan pengangkatan dan pelantikan Wesly Silalahi dan Herlina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2025-2030.


"Kami yakin di bawah kepemimpinan beliau Kota Pematangsiantar dapat maju dan sejahtera," ucapnya.


Sebagai informasi, KPU Pematangsiantar telah menetapkan perolehan hasil Pilkada 2024 pada tanggal 3 Desember 2024. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengajuan permohonan ke MK seharusnya dilakukan maksimal 3 hari setelah penetapan, atau paling lambat tanggal 6 Desember 2024. Namun, pasangan Susanti-Ronald baru melayangkan gugatan pada tanggal 11 Desember 2024. (put)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini