![]() |
| Dua terduga koruptor Dana BOS di Kabupaten Batu Bara berhasil diringkus Kejari Sumut pada Jumat (14/3/2025). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di dunia pendidikan. Dua orang terduga pelaku korupsi yang diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Batu Bara ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat pagi, 14 Maret 2025.
Dua tersangka yang ditahan adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengumpulan uang dari kepala sekolah di wilayah tersebut, dengan memanfaatkan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dari SMK dan SMA negeri maupun swasta.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengutipan uang ilegal oleh kedua tersangka. Tim intelijen Kejati Sumut segera melakukan pemantauan dan mengonfirmasi bahwa uang yang dipungut tersebut bersumber dari Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Kedua tersangka telah mengumpulkan uang dari kepala sekolah SMA/SMK di Batu Bara dengan tujuan pribadi," ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau f juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (rel/has)
