![]() |
Ilustrasi pembayaran tunjangan hari raya (THR). Istimewa/ Hastara.id |
PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengeluhkan keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Keluhan ini mencuat di tengah persiapan menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Salah seorang guru di SMP Negeri 1 Pematangsiantar, R. Siregar (58), mengungkapkan bahwa rekan-rekannya sesama guru resah karena belum ada kejelasan mengenai jadwal pencairan THR.
"Kami belum tau sekarang ada kabar kapan THR cair, dan sangat mengharapkan THR ini untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli pakaian baru, biaya mudik, dan kebutuhan lainnya," ujarnya pada Senin (24/3/2025).
Ia menuturkan agar proses pencairan THR dapat segera diselesaikan. Ia juga berharap agar pemerintah dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai jadwal pencairan.
"Kami memahami bahwa ada proses yang harus dilalui, tetapi kami berharap agar pemerintah dapat mempercepat prosesnya agar THR dapat segera kami terima," tuturnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh R. Ambarita (60), guru di SMP Negeri 4 Pematangsiantar, yang akan segera memasuki masa pensiun, beberapa bulan lagi.
"THR inikan bonus. Jadi ketika THR atau bahkan gaji itu telat sedikit saja tidak dibayarkan, dampaknya sangat terasa, apalagi sekarang menjelang Lebaran, kebutuhan dan bahan pokok sudah mahal," keluhnya.
Ia khawatir jika THR baru dibayarkan setelah Lebaran, maka tidak lagi relevan dengan peruntukannya.
"Kalau dibayarkan setelah lebaran namanya enggk bisa lagi di bilang THR, tapi itu THL (tunjangan habis lebaran)," ketusnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Arie S. Sembiring, menjelaskan bahwa proses pencairan THR dan TPP sedang berlangsung.
"Sedang berjalan semua," ujarnya melalui pesan singkat.
Ia menambahkan bahwa TPP juga akan segera dicairkan bersamaan dengan THR.
"Inshaallah bulan ini bersamaan kita buat pencairannya," tegasnya.
Arrie menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh adanya penyesuaian terkait kenaikan TPP, yang memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.
"Persetujuan untuk TPP telah terbit pada 25 Februari 2025, dan saat ini sedang dalam proses penyesuaian. Surat Perintah Membayar (SPM) dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diajukan sejak seminggu yang lalu," jelasnya.
Ia menambahkan penyesuaian ini dengan pengisian instrumen yang telah di setujui dalam pengisian elektronik kinerja (E-Kinerja) dan selanjutnya proses pengajuan pencairan oleh OPD.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Sesuai aturan tersebut, THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025) lalu.
Presiden RI, Prabowo mengungkapkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian, terutama dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. (Tra)