MEDAN, HASTARA ID — Pemerintah Kota Medan berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 yang mengatur sistem parkir berlangganan di tepi jalan umum.
Rencana ini mencuat dalam rapat evaluasi triwulan I Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (21/4), yang berlangsung cukup panas karena banyaknya sorotan terhadap sistem parkir yang dinilai belum berjalan efektif.
Plt Kepala Dishub Medan, Suriono, mengungkapkan revisi ini ditujukan untuk menyempurnakan sistem pembayaran elektronik. Nantinya, juru parkir akan dibekali kartu khusus dengan saldo, yang bisa digunakan untuk tap kendaraan pelanggan yang belum memiliki e-Money.
“Kalau masyarakat belum punya kartu, juru parkir yang akan tap pakai kartunya sendiri. Saldonya nanti diisi ulang lewat vendor,” kata Suriono di hadapan para wakil rakyat.
Sontak kebijakan ini memicu banyak pertanyaan dan keluhan dari anggota Komisi IV, yakni Zulham Effendi dan Rommy Van Boy. Zulham menyebut sistem parkir berlangganan belum tersosialisasi dengan baik. Tak sedikit warga yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan tapi masih diminta membayar tunai oleh juru parkir di lapangan.
“Ini kan kontraproduktif dengan semangat digitalisasi. Warga sudah bayar, tapi tetap ditagih. Jukir juga banyak yang belum paham cara kerjanya. Kita butuh standarisasi dan pembinaan,” tegas dia.
Kinerja vendor parkir juga tak luput dari kritik. Rommy Van Boy menyoroti adanya vendor yang tidak disiplin membayar retribusi tepat waktu, tapi masih dibiarkan beroperasi.
“Kalau Dishub tidak tegas, target PAD bisa meleset. Harus ada sanksi tegas bagi vendor nakal,” ujarnya.
LPJU Bermasalah
Masalah tak berhenti di parkir. Evaluasi juga menyinggung soal Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dianggap bermasalah. Anggota Komisi IV lainnya, Renville Napitupulu menyoroti banyaknya lampu jalan yang mati meski anggaran kontrak tetap berjalan dan tagihan listrik mencapai Rp290 juta/bulan.
“Kita bayar mahal, tapi banyak lampu mati. Harusnya sistem pembayaran menyesuaikan realisasi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Suriono mengungkapkan kerusakan PJU seringkali bukan disebabkan oleh bola lampu, melainkan komponen pendukung seperti MCB dan LCD. Sayangnya, sistem pengadaan saat ini hanya mengakomodasi penggantian total lampu, sehingga perbaikan cepat menjadi terhambat.
“Kerusakan kecil seperti MCB harusnya bisa langsung diganti tanpa menunggu pengadaan besar. Ini yang mau kita benahi,” kata dia.
Ia juga menyampaikan rencana pemasangan lampu baru di sembilan titik di Kota Medan dengan anggaran Rp5 miliar yang saat ini sedang dalam tahap pengadaan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, menutup rapat dengan penekanan pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap layanan Dishub. Ia berharap evaluasi ini menjadi momentum perbaikan layanan publik dan penguatan akuntabilitas anggaran.
“Kita ingin Dishub lebih responsif dan inovatif. Koordinasi dengan dewan, PLN, dan vendor harus ditingkatkan demi pelayanan yang lebih baik untuk warga Medan,” pungkasnya. (has)