![]() |
Ekspos perkara digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (30/4/2025), atas kasus KDRT berakhir damai. Istimewa/ hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak kandung sebagai pelaku dan ayah kandung sebagai korban di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menjadi sorotan dalam ekspos perkara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (30/4/2025).
Ekspos tersebut dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan mewakili Kajati Sumut Idianto, Turut hadir koordinator dan para kasi dari Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum). Kegiatan berlangsung secara daring dari ruang video conference lantai 2 Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, dan diikuti langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) diwakili Direktur C, Jhoni Manurung.
Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menyampaikan bahwa perkara ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Tersangka dalam kasus ini adalah Jhony Wijaya Sumbayak alias Jhony, yang melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, Desmon Saragih. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kronologi Kasus
Kejadian bermula pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 18.15 WIB, di rumah orang tua terdakwa di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Saat itu, Jhony diminta oleh ayahnya untuk masuk ke rumah, namun ia menolak dan justru pergi. Beberapa saat kemudian, Jhony kembali dan mengetuk jendela rumah, meminta dibukakan pintu.
Setelah masuk, Jhony meminta uang sebesar Rp25 juta kepada sang ayah untuk modal usaha. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan tidak ada uang. Penolakan tersebut memicu emosi Jhony, yang kemudian mendekati korban dan beberapa kali membenturkan bahunya hingga mengenai wajah sang ayah, menyebabkan luka pada bibir yang mengeluarkan darah.
Meski sempat menimbulkan luka fisik, mediasi yang difasilitasi jaksa di Aula Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menunjukkan bahwa luka korban telah sembuh dan ia telah kembali beraktivitas seperti biasa. Lebih dari itu, korban menyatakan keinginannya untuk berdamai dengan anaknya.
"Setelah dievaluasi dan disampaikan ke JAM Pidum Kejagung RI, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif," ujar Adre Ginting.
Kesepakatan damai antara ayah dan anak ini tidak hanya menutup perkara pidana, tetapi juga membuka jalan untuk memulihkan hubungan keluarga yang sempat retak. Kejaksaan berharap langkah ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik keluarga dengan pendekatan kemanusiaan yang menekankan pemulihan, bukan pembalasan. (has)