![]() |
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menjawab wartawan soal sikap tegas pihaknya mengenai pelanggaran yang dilakukan pengelola Dara Kupi, Rabu (14/5). Hasby/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pengelola Dara Kupi dan siap mengambil langkah tegas jika tidak ada itikad baik.
"Ya, sudah SP3 itu. Kalau mereka mau bongkar sendiri, bagus. Tapi kalau tidak mau, tentu kita yang akan bongkar," tegas Rico menjawab wartawan, Rabu (14/5).
Rico menambahkan proses penindakan terhadap pelanggaran semacam ini harus melalui tahapan sesuai prosedur. Ia memastikan, Pemko Medan tidak tinggal diam dan telah memberikan tiga kali peringatan sebelum mengambil langkah pembongkaran paksa.
"Jangan sampai masyarakat mengira Pemko Medan tidak bekerja. Ini kan ada prosesnya. Kita memberikan warning terlebih dahulu sampai tiga kali. Tapi kalau tetap tidak digubris, ya terpaksa harus kita lakukan pembongkaran," ujarnya.
![]() |
Penampakan aspal menjadi lahan parkir yang dilakukan pengelola Dara Kupi. Padahal dulunya merupakan fasilitas umum berupa trotoar. Istimewa |
Kepala Satpol PP Medan, Rakhmat Adisyahputra Harahap, mengamini bahwa pihaknya telah menerima tembusan SP3 dari Dinas SDABMBK Medan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam. Yakni mengaspal trotoar menjadi lahan parkir untuk usaha mereka.
Rakhmat mengatakan kalau dalam pekan ini pengelola Dara Kupi tidak kunjung menggubris SP3 dari Pemko Medan, maka pihaknya selaku leading sector siap menjalankan tugas penindakan.
"Dalam minggu ini (dilakukan penindakan, Red)," ujarnya via WhatsApp pada Selasa malam (13/5).
Plt Kepala Dinas SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, sebelumnya mengungkapkan bahwa SP3 kepada pengelola Dara Kupi telah resmi diterbitkan sejak Selasa (6/5/2025). Pihaknya memberikan surat tersebut setelah dua peringatan sebelumnya tak diindahkan.
“SP3 sudah saya tandatangani. Artinya, Pemko Medan kini punya kewenangan penuh untuk membongkar aspal tersebut secara langsung,” katanya, Rabu (7/5).
Penggunaan trotoar sebagai lahan parkir bukan hanya menyalahi aturan, namun juga merugikan pejalan kaki dan mengganggu estetika kota. Pemko Medan berkomitmen untuk menertibkan pelanggaran ruang publik demi kenyamanan dan ketertiban warga kota.
Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari pengelola Dara Kupi—apakah akan segera membongkar secara mandiri, atau memilih menunggu tindakan tegas dari pemerintah kota. (has)