-->

Tiga Bulan Edarkan Sabu, Pria 50 Tahun di Medan Dibekuk Polisi

Sebarkan:

 

Jefrinur berhasil diamankan Sat Narkoba Polrestabes Medan saat kedapatan edarkan sabu-sabu pada Senin (5/5/2025). Istimewa/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Medan. Seorang pria berusia 50 tahun, Jefrinur, ditangkap saat kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Penangkapan ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Menurut AKBP Tommy, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi pada Sabtu sore (25/4/2025).

"Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal," jelasnya.

Dari tangan Jefrinur, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,09 gram serta uang tunai Rp1.767.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku mendapatkan upah Rp50.000 setiap kali berhasil menjual sabu.

“Berdasarkan analisis, jumlah sabu yang disita ini cukup untuk dikonsumsi sekitar 300 orang. Tersangka juga mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram ini, dan mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Ozy yang juga berdomisili di kawasan Jalan Mangkubumi,” tambah AKBP Tommy.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Polrestabes Medan terus mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (gir)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini