![]() |
Penampakan gedung megah berdiri yang diduga kuat belum mengantongi izin PBG di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kota Medan, Kamis (12/6). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Pembangunan sebuah gedung dua lantai di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kota Medan, terus berlangsung meskipun diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat utama dalam mendirikan bangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait ketegasan Wali Kota Medan, Rico Waas, dalam menegakkan aturan.
Pantauan wartawan di lokasi, Kamis (12/6/2025), aktivitas pembangunan masih terus berlangsung. Gedung tersebut diketahui akan difungsikan sebagai kantor dan rumah sewa. Proyek ini sudah berjalan sejak akhir 2024, namun hingga pertengahan Juni 2025 belum juga memiliki izin PBG.
"Ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pembangunan gedung sebesar ini bisa berjalan tanpa izin resmi?" ujar Rizki, Koordinator Divisi Data dan Litbang Forum Jasa Konstruksi Sumatera Utara (Forjasi) di Medan, Kamis (12/6).
Rizki menyebutkan, berdasarkan temuan mereka, Pemko Medan sebenarnya telah mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dengan nomor 600.1.15.2/SP-2495 tertanggal 24 Desember 2024, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Alexander Sinulingga saat itu.
Dalam surat itu, pemilik diminta menghentikan kegiatan pembangunan dan membongkar bangunan dalam jangka waktu 7x24 jam sejak surat diterbitkan. Disebutkan pula bahwa pembangunan satu unit gedung dua lantai berukuran 7x16 meter tersebut dilakukan tanpa PBG, melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan pelaksana lainnya.
Namun hingga kini pemilik gedung tetap melanjutkan pembangunan. Aktivitas pekerja masih terlihat setiap hari, mulai dari Senin (9/6/2025) hingga Kamis (12/6/2025). Tak seorang pun di lokasi yang bersedia memberikan keterangan, dan pemilik bangunan pun tidak tampak berada di tempat.
"Pak wali kota sedang diuji. Apakah beliau mampu bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan, atau justru kalah oleh kepentingan pemilik gedung," ujar Rizki.
Kritik serupa disampaikan warga sekitar. Salah seorang warga, Rikson Sibuea, mengaku sejak awal pembangunan tidak pernah melihat adanya plang informasi proyek maupun izin PBG yang dipasang di lokasi.
"Padahal itu wajib sesuai peraturan daerah. Selain sebagai bukti legalitas, izin PBG juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan," tegasnya. (has)