Ini Penjelasan KPK Usai 'Mengobok-obok' Kantor Dinas PUPR Madina dan Kediaman Elfi Yanti

Sebarkan:

 

Suasana penggeledehan di kantor Dinas PUPR Madina tampak dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap, Jumat malam (4/7/2025). Istimewa/Hastara.id 

MADINA, HASTARA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elfi Yanti Harahap, serta kantor dinas tersebut pada Jumat (4/7/2025). Penggeledahan yang melibatkan 17 anggota tim KPK ini mengejutkan warga setempat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kasus ini sebelumnya telah menyeret seorang pengusaha asal Padangsidimpuan berinisial KIR, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari penggeledahan di rumah Elfi Yanti yang berlangsung sekitar dua jam, tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke kantor Dinas PUPR Madina selama lebih dari tiga jam. Usai penggeledahan, tim terlihat membawa satu koper tambahan.

Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/7/2025).

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut,” ujarnya. 

Terkait kemungkinan keterlibatan Kadis PUPR Madina, Budi menegaskan bahwa KPK masih melakukan pendalaman.

“KPK masih terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini,” pungkasnya. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini