![]() |
Penampakan basement Lapangan Merdeka Medan yang masih amburadul dan dalam pengerjaan, Senin (1/7/2025). Hasby/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Belum lagi menjabat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, sudah diberikan tantangan oleh elemen masyarakat Sumut. Tantangan tersebut datang dari DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Sekwil LSM LIRA Sumut, Andi Nasution meminta agar Harli Siregar berani mengusut dugaan persekongkolan tender pada kegiatan lelang Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Lapangan Merdeka Tahun Anggaran 2025 Pemko Medan sebesar Rp77,6 Miliar.
“Ada kejanggalan dalam proyek ini. Dari 10 penawar, hanya PT. Lestari Nauli Jaya yang memenuhi persyaratan dan memenangkan lelang. Sembilan perusahaan penawar lainnya, dinyatakan kalah dengan alasan yang sama," ungkapnya kepada wartawan di Medan, Senin (7/7/2025).
Alasan kekalahan sembilan perusahaan lainnya, sebut Andi, lantaran tidak menyampaikan jaminan penawaran dan tidak melampirkan persyaratan teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
“Tentunya ini aneh, kesembilan perusahaan tersebut sudah bekerja keras mengupload persyaratan dan melakukan penawaran. Tapi, kesembilan perusahaan tersebut akhirnya serentak tidak menyampaikan penawaran dan persyaratan teknis. Diduga mereka sengaja melakukan itu, guna memuluskan PT Lestari Nauli Jaya sebagai pemenang. Kalau seperti ini, masuk dalam persekongkolan horizontal," ujarnya.
Keanehan lain, lanjut Andi Nasution, lelang tersebut mempersyaratkan perusahaan kualifikasi besar dan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) BG 04. Dari seluruh penawar hanya PT Lestari Nauli Jaya yang memenuhi persyaratan tersebut.
Perusahaan lainnya seperti PT. Laksana Jaya Saktindo dan PT. Vertco Bangun Persada hanya memiliki kualifikasi perusahaan menengah. Sedangkan lima perusahaan lainnya, seperti PT. Handi Ramos Jaya, PT. Sudewa Putra Arthomoro, PT. Fauzyn Sumber Djaya, PT. Permata Angkola Sejahtera, dan PT. Trikarya Angkola Sejahtera, masuk dalam kategori perusahaan kecil.
“Berdasarkan kajian LIRA, muncul dugaan sembilan perusahaan tersebut dirental oleh oknum-oknum tertentu di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, untuk ikut lelang," ujarnya.
Guna mengetahui hal tersebut, sambungnya, LIRA menyarankan agar Kejatisu menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kehadiran Harli Siregar sebagai Kajatisu yang baru, merupakan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Kota Medan maupun Sumatera Utara," demikian Andi Nasution.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, akan segera dilantik sebagai Kajati Sumut. Ia ditunjuk menggantikan Idianto yang dimutasi menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung di Jakarta.
Peralihan jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI yang dikeluarkan, Jumat (4/7/2025).
Harli Siregar bukanlah nama asing di Sumut. Pria berdarah Batak ini lahir di Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun pada 12 April 1970. Ia menempuh seluruh pendidikan tingginya, dari S1 hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dan berhasil meraih gelar doktor hukum pada 2022. (has)