![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro Nomor 5, Medan. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Tahun Anggaran 2024.
Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Medan Nomor: Print-08/L.2.10/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Dalam rangka pendalaman kasus ini, Kejari Medan memanggil dua pejabat yang terkait langsung dalam kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan.
Pejabat yang dipanggil yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Medan Fashion Festival. Ia diminta hadir pada Rabu, 16 Juli 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari Medan.
Sementara itu, pemanggilan juga ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan yang sama. KPA dijadwalkan hadir di hari yang sama pukul 13.00 WIB.
Keduanya diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyelidik dan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival TA. 2024.
Tim penyelidik yang menangani kasus ini terdiri dari Mochamad Ali Rizza, SH, MH, Fauzan Irgi Hasibuan, SH, MH, dan Suryanta Desy C, SH.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, membenarkan perihal pemanggilan tersebut dan kegiatan itu sudah selesai dilakukan.
"Ya, bang," ucapnya singkat lewat pesan WhatsApp, Rabu sore.
Saat diminta memperjelas siapa selaku KPA dan PPK yang telah diperiksa tersebut, Ali Rizza hanya menjawab diplomatis.
"Ya pokoknya yang tertera di situ (dalam surat pemanggilan)," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dalam surat Kejari Medan itu, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap ada tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Koperasi UMK Perindag Kota Medan. (has)