-->

Gegara Ulah Anaknya, Anggota Propam Polres Tapsel Terancam Sanksi Tegas

Sebarkan:

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan (tengah) didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Julihan Munthe saat memberikan keterangan pers di Mapoldasu pada Senin (7/7/2025). Istimewa/Hastara.id 


MEDAN, HASTARA.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang anggota Propam berinisial Iptu AP. Ia dinilai lalai dalam mengawasi kendaraan dinas yang kemudian digunakan oleh anaknya tanpa izin dan viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan tindakan tegas diambil setelah video yang menampilkan mobil dinas Provos Polri digunakan oleh anak Iptu AP di Kota Medan pada Minggu (6/7) menjadi perbincangan publik.

“Bahwa tindakan tegas diambil atas kelalaian Iptu AP dalam pengawasan kendaraan dinasnya,” ujar Ferry kepada wartawan, Senin (7/7).

Kendaraan dinas tersebut diketahui milik Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan, yang saat ini sedang bertugas di Polda Sumut. Saat kejadian, Iptu AP tengah berada di rumahnya di Medan. Tanpa sepengetahuan orang tua, anaknya yang masih berusia 16 tahun nekat menggunakan mobil dinas tersebut untuk berkeliling kota.

Meski sempat beredar dugaan bahwa mobil tersebut terlibat tabrak lari, Kombes Ferry menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi terkait hal itu. Namun pihaknya tetap menindak tegas Iptu AP atas unsur kelalaian.

“Meskipun tidak ditemukan laporan resmi terkait dugaan tabrak lari yang sempat viral, dan hanya ada bekas seperti tanda serempetan, Polda Sumut tetap melakukan tindakan tegas terhadap Iptu AP selaku pemilik kendaraan atas kelalaian dalam pengawasan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Diamankan

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Munthe, menambahkan bahwa kendaraan dinas tersebut telah diamankan di Bidpropam. Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Iptu AP.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap Iptu AP. Kendaraan dinas itu seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan dinas, bukan pribadi. Bila ditemukan adanya pelanggaran, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran disiplin, termasuk yang dilakukan oleh personel internal, demi menjaga integritas institusi. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini