![]() |
| Penampakan aktivitas galian C ilegal di Desa Pematang, Kecamatan Na IX X, Labura meresahkan warga setempat. Istimewa/Hastara.id |
LABURA, HASTARA.ID — Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara terus berlangsung meski telah mendapat himbauan tegas dari pemerintah daerah dan DPRD setempat. Kegiatan penambangan ilegal tersebut terpantau masih berjalan di Desa Pematang, Kecamatan Na IX X, seakan kebal hukum.
Pengusaha yang diduga berada di balik aktivitas tersebut berinisial HAR. Informasi yang dihimpun, HAR disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tokoh berpengaruh di lingkungan pemerintahan Labura, yang memunculkan dugaan adanya pembiaran atau perlindungan terselubung.
Informasi tersebut diperoleh wartawan dari warga setempat yang sempat merekam aktivitas ilegal penggalian di wilayah itu. Hingga kini, 'pengusaha hitam' tersebut sesuka hatinya melancarkan kegiatan penambangan di Desa Pematang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, segera turun tangan dan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran lingkungan yang nyata-nyata merugikan masyarakat luas.
Aktivitas galian C ilegal di Desa Pematang sendiri ditengarai merusak lingkungan sekitar serta berpotensi menimbulkan bencana ekologis, seperti banjir dan longsor. Meski telah mendapat sorotan dari masyarakat, penegakan hukum terhadap pelaku masih terkesan lambat.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, belum lama ini secara tegas menyampaikan pentingnya penertiban terhadap bangunan atau usaha yang menduduki sepadan alur sungai.
Menurutnya, wilayah-wilayah yang semestinya menjadi bagian dari ekosistem sungai harus dikembalikan ke fungsi semula demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.
"Ini bukan hanya soal aturan, tetapi menyangkut kelangsungan ekosistem dan keselamatan warga. Siapa pun yang tetap membandel akan dihadapkan pada ancaman pidana," tegas ST Burhanudin. (red)
