MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menutup dan meratakan bangunan tempat hiburan malam (THM) Marcopolo yang diketahui tidak memiliki izin usaha dan disinyalir menjadi lokasi peredaran narkoba. Eksekusi dilakukan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, Kamis (14/8).
Langkah ini merupakan tindak lanjut pernyataan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu yang menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba dan menertibkan THM yang melanggar aturan.
“Surat edaran sudah jelas, dan hari ini kita buktikan konsistensi untuk menutup tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba,” tegas Bobby di lokasi eksekusi.
Eksekusi penutupan turut disaksikan Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus, Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan, Pangdam I/BB, Mayjend TNI Rio Firdianto, Kepala BNNP Sumut, Toga Panjaitan, serta kepala daerah dan stakeholders terkait.
Dukungan atas langkah tegas ini datang dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Kota Binjai Fraksi Gerindra, Ronggur Raja Doli Simorangkir.
"Kemarin kami menggelar aksi di kantor gubernur dan rumah dinas Kapolda. Hari ini kami melihat aksi nyata pemerintah sesuai program presiden kita, Bapak Prabowo Subianto, untuk memerangi peredaran gelap narkoba,” ujarnya melalui pernyataan tertulis kepada Hastara.id, Kamis malam.
Pemprov Sumut berharap penertiban Marcopolo menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola THM di Sumatera Utara agar mematuhi peraturan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak generasi muda. Selain Marcopolo, THM Blue Star di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat, turut diratakan dengan tanah karena terindikasi kuat menjadi sarang narkoba. (has)